20 Juni, 2009

APA YANG KAU MAU SBY ?



Bukan niat ingin menjelekan atau menjatuhkan nama pak SBY namun sebagai catatan saya sebagai seorang muslim cuma mepertanyakan saja, apa sih yang beliau mau?terlalu baik atau terlalu lemah, mudah ditekan tidak ada ketegasan, yang penting tenang, damai santun,,, akh apa yang kita harapkan sebagai seorang muslim dinegeri ini yang mayoritasnya muslim sunni?ketika majelis ulama telah mengeluarkan fatwa sesat dari jaman bahelak, para elit politik cuma menjadikan mereka komoditas bagi mereka, benar kata sebagian salaf, ada yang menjual agama ini dengan sangat murah terhadap dunia, pada kenyataanya saya mengira demikian adanya,

Sebuah catatan dari FPI (walau kadang gerakan mereka terlalu kasar) mengenai kejadian-kejadian yang pernah terjadi yang bersentuhan langsung dengan antek-antek intelejen perusak islam, Liberal, sekuler dan pluralis langsung dilapangan,,


Sungguh benar perkataan salaf Sungguh susah mengharap orang yang berlaku bidah dapat bertaubat, karena bidah lebih disukai IBLIS karena pelakunya tidak merasa melakukan kesalahan dan kesesatan,

Lihat saja mereka para pembela nabi palsu itu, darimana mereka dididik? guru dan pembesarnya belajar dimana? secara normal dan waras pasti sulit menerima ketika ia belajar agama islam tapi ia belajar dinegri kafir yahudi? nonsen kecuali dalam otak mereka telah kotor dengan noda-noda syubhat,

Semoga bermanfaat, al-fakir ilmu,,,

Ahmadiyah Dipelihara - Habib Rizieq Dipenjara : APA YANG KAU MAU SBY ?!


Pada tgl. 12 Januari 2009, Majelis Hakim Banding - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang terdiri dari Tiga Hakim Wanita, telah memutuskan perkara banding kasus Hb. Muhammad Rizieq Syihab dengan putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu VONIS ZHOLIM berupa penjara 18 bulan (satu setengah tahun).

Anehnya, Hb. Rizieq Syihab baru menerima tembusan pengantar putusan tersebut pada hari Kamis tgl. 28 Januari 2009, itu pun tanpa salinan putusannya, sehingga beliau mau pun para pengacara tetap tidak tahu apa dan bagaimana bentuk putusannya. Setelah didesak dan diprotes keras oleh Advokasi Anti Ahmadiyah (AAA), baru salinan putusan tersebut diberikan, itu pun para pengacara sendiri yang mesti mengambil.

Dan ajaibnya pula, bersamaan dengan Salinan Putusan Banding dari PT diterima, Habib Rizieq Syihab juga menerima DUA SURAT sekaligus dari MAHKAMAH AGUNG RI tentang Perpanjangan Penahanan, yaitu : 50 hari pertama dari tanggal 2 Februari 2009 dan 60 hari kedua dari tanggal 24 Maret 2009, sekaligus di dalamnya ada pemberitahuan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan KASASI ke MA. Ironis, Salinan Putusan Banding ditahan sekian lama, tiba-tiba secara bersamaan dikirim dengan Kasasi dari JPU. Kelihatannya REZIM SBY bernafsu betul menahan Habib Rizieq selama mungkin yang mereka bisa.

Satu-satunya yang menjadi dasar pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Banding di PT DKI Jakarta adalah kesaksian SATU-SATUNYA di bawah sumpah seorang ANGGOTA POLISI bernama Hendri Sujono yang MENGAKU hadir dan ikut pengajian Hb. Rizieq Syihab di Masjid Al-Ishlah - Petamburan pada TGL. 28 MEI 2008 sebelum terjadinya INSIDEN MONAS 1 JUNI 2008, yang ceramahnya berisi bahwa FPI HARUS MEMBUBARKAN AHMADIYAH DAN ITU SUDAH HARGA MATI.

Aneh dan ajaib, kesaksian di bawah sumpah Hendri Sujono dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat SUDAH DITOLAK DAN DIABAIKAN, karena yang bersangkutan setelah tiga kali dipanggil, tapi tetap TIDAK PERNAH MENGHADIRI SIDANG, dan kesaksian tersebut pun TIDAK PERNAH DIBACAKAN DALAM PERSIDANGAN, sehingga tidak pernah menjadi FAKTA PERSIDANGAN. Lha kok, di tingkat banding kesaksian tersebut justru diangkat kembali dan diterima serta dibenarkan, bahkan dijadikan dasar utama pertimbangan dan putusan.

Andai pun kesaksian tersebut mau diangkat kembali, semestinya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan WEWENANGNYA menggelar sidang dengan MENGHADIR-PAKSAKAN yang bersangkutan untuk DIKONFRONTIR dengan Hb. Rizieq Syihab demi mencari kebenaran dan menegakkan keadilan.

Lagi pula, jika kesaksian tersebut tetap dipaksakan untuk diterima, tetap saja TIDAK SAH, karena hanya satu-satunya kesaksian tanpa dikuatkan dengan alat bukti lain. Dalam kaidah hukum disebutkan UNUS TESTIS NULLUS TESTIS artinya SATU KESAKSIAN SAMA DENGAN TANPA KESAKSIAN.

Liciknya, Majelis Hakim Banding menggunakan berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi dari Laskar Pembela Islam (LPI) yang sudah DICABUT, sedang KESAKSIAN mereka dalam persidangan DIABAIKAN. Jadi, tidak ada satu pun FAKTA PERSIDANGAN yang digunakan. LUAR BIASA !

Menyakitkannya, tak satu pun poin dalam Memory Banding Kuasa Hukum Hb. Rizieq Syihab yang diperhatikan, apalagi dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Banding PT DKI Jakarta. Lebih menyakitkannya lagi bagi Perjuangan Pembubaran Ahmadiyah dianggap sebagai TINDAK KEJAHATAN. Akibatnya, Fakta Hukumnya TIDAK AKURAT, Analisa Hukumnya DANGKAL, dan Kesimpulan Hukumnya ANEH, sehingga Putusan Hukumnya ZHOLIM.

Keanehan lain, kenapa pula Putusan Banding PT tersebut baru diberikan setelah 16 hari dari tanggal putusan, itu pun setelah didesak dan diprotes ?! Ini PELANGGARAN HAM, karena setiap terdakwa, apalagi dalam status tahanan, adalah orang yang mestinya lebih dulu diberitahukan dengan segera tentang putusan kasusnya, karena dia yang akan menjalani hukumannya. Ada apa dibalik penyembunyian putusan ?!

Selain itu, jika sosok FIGUR seperti Hb.Rizieq Syihab yang kasusnya menjadi SOROTAN NASIONAL berani dipermainkan, lalu bagaimana sosok masyarakat biasa yang kasusnya tidak menjadi sorotan ?! Sampai kapan WONG CILIK menjadi korban permainan hukum ?!

Memandang hal ini Panglima Komando Laskar Islam, Munarman ,SH. yang memang memahami betul masalah hukum ini memberikan tanggapan, "Kelemahan dari sistem peradilan BANDING dan KASASI adalah para hakim dengan HANYA membaca berkas, dan celakanya berkas yang dibaca justru BAP yang dibuat oleh polisi, karena para hakim berprinsip membangun kepercayaan antar sesama aparat hukum dan pegawai negara. Jadi mereka lebih percaya BAP Polisi daripada FAKTA PERSIDANGAN. Inilah kerusakan sistem hukum Indonesia yang mengadopsi sistem hukum Kristen Belanda yang disamarkan dengan istilah Hukum Sipil. Dengan demikian, sistem hukum yang ada saat ini pasti akan merugikan umat Islam dan tokoh-tokoh Islam yang berurusan dengan hukum dan peradilan. Itulah watak aparat hukum Indonesia, lebih mementingkan hubungan dan kepercayaan antar aparat dan institusi negara. Dengan cara kerja yang berpedoman pada BAP, maka hakim banding dalam kasus ini telah melakukan MANIPULASI atas fakta persidangan. Ini yang dinamakan dengan LEGAL CRIMINAL, yakni kejahatan yang dilegalisasi oleh kekuasaan negara dan sistem hukum. Ini juga bisa disebut FITNAH berbungkus vonis hakim. Inilah penindasan sistematik oleh negara terhadap umat Islam dan tokohtokoh Islam. Maka harus ada perubahan mendasar dan sistemik dalam negara ini."

Itulah sebabnya, Front Pembela Islam kembali turun melakukan aksi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung RI serta Komnas HAM untuk memprotes ketidak-adilan proses hukum terhadap Hb. Rizieq Syihab, sekaligus mengutuk kezholiman putusan hukum yang DITENGARAI hanya untuk memenuhi PESANAN ISTANA, dan itu sudah tercium sejak proses hukum di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana Ketua PN Jakpus secara khusus dua kali didatangi oleh ADNAN BUYUNG NASUTION atas nama WANTIMPRES (Dewan Pertimbangan Presiden) yang dikawal ketat oleh pengawalan resmi Wantimpres dari Istana.

Karenanya, FPI bersama Ormas-Ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) menuntut :

1.

Bebaskan Peradilan di Indonesai dari segala bentuk INTERVENSI POLITIK.
2.

Bersihkan Peradilan di Indonesia dari semua jaringan MAFIA PERADILAN.
3.

Perjelas dan Persingkat PROSES HUKUM terhadap SIAPA PUN.
4.

Berikan KEPASTIAN HUKUM dengan segera kepada SIAPA PUN.
5.

Proses BANDING mau pun KASASI harus diselesaikan dalam waktu SATU BULAN untuk SIAPA PUN.
6.

Berikan HAK-HAK Tahanan mau pun Nara Pidana sesuai Hukum yang berlaku, khususnya terkait dengan MENJALANKAN IBADAH, BERTEMU KELUARGA, MENJAGA KESEHATAN dan MEMPEROLEH INFORMASI.

FPI juga menuntut secara Khusus kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono :

SEGERA BUBARKAN AHMADIYAH DAN BEBASKAN HABIB RIZIEQ SYIHAB !

Allahu Akbar !!! Allahu Akbar !!! Allahu Akbar !!!

FATWA HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SYIHAB : "HARAM PILIH PARPOL / CALEG / CAPRES / CAWAPRES YANG TIDAK MENDUKUNG PEMBUBARAN AHMADIYAH ATAU YANG BERHALUAN SEPILIS (SEKULARISME, PLURALISME DAN LIBERALISME), TERMASUK "SBY" JIKA TIDAK BUBARKAN AHMADIYAH ATAU TERUS MENERUS MEMBIARKAN KAUM SEPILIS MENISTAKAN DAN MENODAI ISLAM."

Sumber

Bagikan

Jangan lewatkan

APA YANG KAU MAU SBY ?
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.

SILAHKAN BERKOMENTAR UNTUK KASIH MASUKAN

Diberdayakan oleh Blogger.