31 Maret, 2009

Kajian Kitab Umdatul Ahkam

Kajian Kitab Umdatul Ahkam

Judul Kajian

“Hadits-hadits Hukum Dalam Kitab Umdatul Ahkam”

Tema
Wudhu

Waktu dan Tempat
24 Februari 2009, dari Madinah

Pemateri
Ustadz Firanda Andirja, Lc.
(Mahasiswa S2 Universitas Islam Madinah)

Link 1

Link 2

Link 3

Link 4

Link 5


Link 6

Baca selengkapnya
Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

Judul Kajian

“Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi”

Tema
Penjelasan tentang larangan ikut merayakan tahun baru Masehi, sebab dan akibat yang ditimbulkannya

Waktu dan Tempat
Radio Taruna Al Qur’an, 2003

Pemateri
Ustadz Aris Munandar, Ss.
(Pengajar Al Madinah International University dan Pengajar Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

Pada rekaman kajian yang lalu di Radio Muslim telah dibahas bahwa umat Islam mulia dengan penanggalan Hijriyah dan penanggalan Masehi dan perayaannya adalah bagian dari kebudayaan non-muslim, sehingga seorang muslim yang benar imannya tidak akan mengikuti perayaan-perayaan tersebut bahkan melewatinya dengan penuh kemuliaan sebagai seorang muslim.

Namun ketahuilah bahwa selain merupakan kebudayaan non-muslim, terlarangnya mengikuti perayaan tahun baru masehi juga disebabkan oleh beberapa pelanggaran syariat di dalamnya. Diantaranya yaitu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang bergadang tanpa ada keperluan yang penting dan bermanfaat. Apalagi jika bergadang tersebut samapi membuat lalai dari shalat shubuh berjama’ah. Allah dan Rasul-Nya juga melarang perbuatan tabdzir, yaitu membuang-buang harta pada hal yang tidak bermanfaat seperti perayaan tahun baru yang biasanya diadakan acara meriah yang menghabiskan uang yang tidak sedikit. Dan pelanggaran yang lainnya.

Lebih lengkapnya simak pembahasannya pada kajian berikut ini…

[Kajian ini adalah rekaman siaran Radio Taruna Al Qur'an Yogyakarta. Radio Taruna Al Qur'an sendiri saat ini sudah tidak mengudara lagi]

Sumber : http://radiomuslim.com/
Baca selengkapnya
Sejarah Penanggalan Hijriah

Sejarah Penanggalan Hijriah

Judul Kajian

“Kaum Muslimin Mulia dengan Penanggalan Hijriah”

Tema
Penjelasan tentang sejarah penanggalan Hijriyah dan larangan ikut merayakan tahun baru Masehi

Waktu dan Tempat
Radio Taruna Al Qur’an, 2003

Pemateri
Ustadz Aris Munandar, Ss.
(Pengajar Al Madinah International University dan Pengajar Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

Menjelang tahun baru masehi 2009, banyak ummat Islam yang latah ikut merayakan perayaan tersebut. Padahal tahun Masehi adalah penanggalan yang berasal dari non-muslim dan perayaannya adalah merupakan hari besar non-muslim. Patutkan ummat Islam mengambil bagian dalam perayaan tersebut?

Ummat Islam memiliki penanggalan Hijriyah yang sepatutnya ummat Muslim merasa mulia dengannya dan tidak perlu terpikat dengan kebudayaan non-muslim termasuk penanggalan mereka. Bahkan hal tersebut dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya serta para sahabat dan ulama Islam dari dahulu hingga sekarang.

Simak kajian yang menjelaskan sejarah penetapan penanggalan Hijriyah berikut, yang nantinya akan diketahui bagaimana sikap terhadap hari raya atau perayaan kaum non-muslim.

[Kajian ini adalah rekaman siaran Radio Taruna Al Qur'an Yogyakarta. Radio Taruna Al Qur'an sendiri saat ini sudah tidak mengudara lagi]

Sumber: http://radiomuslim.com/
Baca selengkapnya
Mari Mengenal Tauhid yang Lurus

Mari Mengenal Tauhid yang Lurus

Judul Kajian
Mari Mengenal Tauhid yang Lurus

Tingkat
Pemula

Pemateri
Ustadz Firanda Andirja, Lc. hafizhahullah (Mahasiswa S2 Universitas Islam Madinah)

Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Adz Dzariyaat: 56). Imam Ibnu Katsir rohimahulloh berkata, yaitu tujuan mereka Kuciptakan adalah untuk Aku perintah agar beribadah kepada-Ku, bukan karena Aku membutuhkan mereka (Tafsir Al Qur’anul ‘Adzhim, Tafsir surat Adz Dzariyaat). Makna menyembah-Ku dalam ayat ini adalah mentauhidkan Aku, sebagaimana ditafsirkan oleh para ulama terdahulu.

Dalam kajian ini akan dibahas pokok-pokok Tauhid yang bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah serta pemahaman para sahabat. Akan dibahas juga lawan dari tauhid yaitu syirik, bahaya syirik serta bentuk-bentuk kesyirikan.

Link 1

Baca selengkapnya

30 Maret, 2009

Download Kajian Audio HUKUM ROKOK

Download Kajian Audio HUKUM ROKOK

Bebearapa harai yang lalu saya mendapati sebuagh pesan pendek dari temen YM ada beberapa file kajian yang bisa didownload, gratis di internet dengan senang hati saya mendownload satu per satu file tersebut,, dan semoga ini bermanfaat bagi saya khusunya dan ada pesan untuk menyebarkan kajian ini dengan syarat tidfak untuk komersial dan semata untuk dakwah semata
  • Hukum Merokok
Title: HUKUM ROKOK
Artist: AL-USTADZ ABU ABDILLAH SOFYAN CHALID BIN IDHAM RURAY AS-SALAFY
Album: DAUROH ILMIAH TERNATE 1427 H

Download
Download Direct
Baca selengkapnya

28 Maret, 2009

HARUSKAN DIAM KETIKA KHOTBAH JUM'AT?

HARUSKAN DIAM KETIKA KHOTBAH JUM'AT?

oleh ustd Abu Ibrohim Muhammad ali AM

Empat imam madzab sepakat seluruhnya bahwa wajib diam dan mendengarkan khotbah juma'at bagi yang mengahadiri sholat jumat pada waktu imam sedang berkhotbah. akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang hukum menjawab salam dan semisalnya (lihat taudhihul ahkam 2/337)

  1. pendapat pertama membolehkan secara mutlak menajwab dan mendoakan orang yang bersin walaupun imam sedang berkhotbah. ini pendapat ats-sauri, al-auzai serta imam ahmad dan para pengikutnya.
  2. pendapat kedua mengatakan bahwa seseorang tidak mendengar khotbah boleh menjawab salam dan mendoakan orang yang bersin, tetapi kalau mendengar khotbah maka tidak boleh, ini salah satu riwayat dari imam ahmad dan diriyatkan pula dari Ahoi serta beberapa ulama.
  3. pendapat ketiga melarang menjawab salam dan mendoakan, pendapat ini diriwayatkan dari asy-sya'bi, said bin jubair dan ibrahim ad-nakho'i

Pendapat yang terakhir inilah yang paling kuat insyallah, karena menjawab salam termasuk berbicara sedang berbicara saat khotbah hukumnya dialrang. dan pendapat ini lebih hati-hati , allahu a'lam.

ditulis ulang dari majalah al furqon edisi 6 tahun ke delapan, Muharom 1430, januari 09

Baca selengkapnya
APAKAH ORANG TUA RASULULLAH MUSLIM ATAU KAFIR

APAKAH ORANG TUA RASULULLAH MUSLIM ATAU KAFIR

APAKAH ORANG TUA RASULULLAH MUSLIM ATAU KAFIR

oleh ustd Abu Ibrohim Muhammad ali AM


Persoalan tersebut termasuk pembahasan aqidah Islam yang harus benar di dalamnya. Dalam hadits2 yang shohing dijelaskan bahwa ayah dan ibu Rasulullah mati dalam keadaan kafir dan mereka berdua masuk neraka. nabi bersabda

dari Annas ra. (beliau mengatakan) bahwa seseorang bertanya kepada Nabi: "wahai rasulullah, dimanakah ayahku?" beliau menjawab: "(ayahmu) dineraka", kemudian tatkala orang itu berpaling, beliau memanggillalu bersabda: "sesungguhnya ayahku dan ayahmu ada dineraka" (HR. Muslim: 347)

Dalam hadits lain dari jalan Abu Huroiroh berliau bersabda :

"Aku meminta izin kepada robbku untuk memintakan ampunan buat ibuku tetapi ternyataDia tidak mengizinkannya, dan aku meminta izin untuk mengunjungi kuburnya, Dia mengijinkannya" (HR. Muslim: 105)

Adapun perkataan bahwa orang tua nabi dihidupkan kembali lalu mereka masuk islam dan mati dalam ke adaan muslim adalah tidak benar. perkataan tersebut tidak dilandasi oleh dalil yang sah sebagai mana disebutkan oleh ibnu katsir dan lainya (lihat ar-rad'Alar-Rifa'iwal-buthi: 90-91)

Syaikhul islam Ibnu Taimiyah berkata:

Semua hadits tentang dihidupkannya kembali orang tua nabi tidak sah. Bahkan seluruh pakar hadits sepakat bahwa hadits itu buatan manusia dan merupakan kedustaan, ketrangan seperti ini tidak ada pada kitab-kitab sandaran yang terpercaya dalam masalah hadits seperti bukhari dan muslimatau kitab-kitab siroh dan tafsir yang terpercaya. (majmu fatawa , ibunu taimiyyah: 4/324-secara ringkas)

demikian pula keyakinan tersebut bertentangan dengan firman Allah yang menerangkan bahwa taubat seseorang tidak diterima apabila sudah datang kematian (QS. an Nisa:17 dan almukmin :85)

Adapun perkataan "jika kita mengatakan kedua orang tua nabi mati dalam keadaan kafir dan masuk neraka menyakiti dan tidak menghormati nabi" adalah perkataan yang sangat lemah. Sebabnya yang mengatakan mereka mati kafir dan masuk neraka adalah beliau sendiri. dan jika demikian dianggap menghina nabi maka seharusnya semua kerabat nabi seperti kakek, nenek, paman dan lainnya diakatakan muslim juga.


ditulis ulang dari majalah al furqon edisi 6 tahun ke delapan, Muharom 1430, januari 09


02.Kedua+Orang+Tua+Nabi
Baca selengkapnya

24 Maret, 2009

Repo ubuntu lokal dengan hardisk external

Repo ubuntu lokal dengan hardisk external

Bismillahhirahmanirohim

Beberapa hari ini saya utak-utek kompi saya untuk membuat repository lokal di hardisk ekternal mengguankan file iso ,, ugh pertama-tama memang bingung juga mau gimana berbekal pertanyaan kepada teman2 pengguna linux yang tergabung dalam KLAS kebetulan saya juga gabuyng dengan mereka tapiu masih awam didunia linux dan dapet file2 dari internet juga

ok kalo gitu dimulai saja
  • masuk sebagai root
SUDO SU
  • Kemudian buatlah direktory ato folder dimana saja yang penting ingat lebih pendek nama folder itu lebih bagus bisa lewat terminal ato lewat GUI
  • #mkdir -p /mnt/repository/dvd1
jadi direktory ini berada di system-mnt-repository/dvd1
buat directory sampai 6 buah dvd1-dvd6
  • Kemudian langkah selanjutnya, masuk ketempat directory file ISO itu berada dan maoun ke tempat folder yang sebelumnya kita buat tadi
mount -o loop -t iso9660 spasi nama file iso itu kemudian spasi , tempat direktory yang kita buat tadi misal /mnt/repository/dvd1
jadi
#mount -o loop -t iso9660 repo1.iso /mnt/repository/dvd1
  • Langkah selanjutnya kita kembali keterminal dan edit source list repositorynya
ketik sudo gedit /etc/apt/sources.list

tambahkan file baris ini di akhir
deb file:///mnt/repository/dvd1 intrepid main restricted
deb file:///mnt/repository/
dvd2 intrepid main restricted multiverse
deb file:///mnt/repository/
dvd3 intrepid universe
deb file:///mnt/repository/
dvd4 intrepid universe
deb file:///mnt/repository/
dvd5 intrepid universe
deb file:///mnt/repository/
dvd6 intrepid universe

sehingga file sources.list nya kalo punya saya jadi beginii
# See http://help.ubuntu.com/community/UpgradeNotes for how to upgrade to
# newer versions of the distribution.

# deb http://id.archive.ubuntu.com/ubuntu/ intrepid main restricted
# deb-src http://id.archive.ubuntu.com/ubuntu/ intrepid main restricted

## Major bug fix updates produced after the final release of the
## distribution.
# deb http://id.archive.ubuntu.com/ubuntu/ intrepid-updates main restricted
# deb-src http://id.archive.ubuntu.com/ubuntu/ intrepid-updates main restricted

## N.B. software from this repository is ENTIRELY UNSUPPORTED by the Ubuntu
## team. Also, please note that software in universe WILL NOT receive any
## review or updates from the Ubuntu security team.
# deb http://id.archive.ubuntu.com/ubuntu/ intrepid universe
# deb-src http://id.archive.ubuntu.com/ubuntu/ intrepid universe
# deb http://id.archive.ubuntu.com/ubuntu/ intrepid-updates universe
# deb-src http://id.archive.ubuntu.com/ubuntu/ intrepid-updates universe

## N.B. software from this repository is ENTIRELY UNSUPPORTED by the Ubuntu
## team, and may not be under a free licence. Please satisfy yourself as to
## your rights to use the software. Also, please note that software in
## multiverse WILL NOT receive any review or updates from the Ubuntu
## security team.
# deb http://id.archive.ubuntu.com/ubuntu/ intrepid multiverse
# deb-src http://id.archive.ubuntu.com/ubuntu/ intrepid multiverse
# deb http://id.archive.ubuntu.com/ubuntu/ intrepid-updates multiverse
# deb-src http://id.archive.ubuntu.com/ubuntu/ intrepid-updates multiverse

## Uncomment the following two lines to add software from the 'backports'
## repository.
## N.B. software from this repository may not have been tested as
## extensively as that contained in the main release, although it includes
## newer versions of some applications which may provide useful features.
## Also, please note that software in backports WILL NOT receive any review
## or updates from the Ubuntu security team.
# deb http://id.archive.ubuntu.com/ubuntu/ intrepid-backports main restricted universe multiverse
# deb-src http://id.archive.ubuntu.com/ubuntu/ intrepid-backports main restricted universe multiverse

## Uncomment the following two lines to add software from Canonical's
## 'partner' repository. This software is not part of Ubuntu, but is
## offered by Canonical and the respective vendors as a service to Ubuntu
## users.
# deb http://archive.canonical.com/ubuntu intrepid partner
# deb-src http://archive.canonical.com/ubuntu intrepid partner
# Repositori BlankOn meuligoe

#deb http://arsip.blankonlinux.or.id/blankon/ meuligoe main restricted
#deb http://arsip.blankonlinux.or.id/blankon/ meuligoe-updates main restricted
#deb http://arsip.blankonlinux.or.id/blankon/ meuligoe-security main restricted

# deb http://security.ubuntu.com/ubuntu intrepid-security main restricted
# deb-src http://security.ubuntu.com/ubuntu intrepid-security main restricted
# deb http://security.ubuntu.com/ubuntu intrepid-security universe
# deb-src http://security.ubuntu.com/ubuntu intrepid-security universe
# deb http://security.ubuntu.com/ubuntu intrepid-security multiverse
# deb-src http://security.ubuntu.com/ubuntu intrepid-security multiverse


deb file:///mnt/repository/dvd1 intrepid main restricted
deb file:///mnt/repository/dvd2 intrepid main restricted multiverse
deb file:///mnt/repository/dvd3 intrepid universe
deb file:///mnt/repository/dvd4 intrepid universe
deb file:///mnt/repository/dvd5 intrepid universe
deb file:///mnt/repository/dvd6 intrepid universe

  • selanjutnya bisa digunakan repo lokalnya dan simpen DVD kamu agar awet he,,,he,,,
Baca selengkapnya
Ijazah Hadits Imam Al-Albany

Ijazah Hadits Imam Al-Albany


Beberapa waktu lalu saya dapati penghujatan terhadap ahli hadits syaikh al-albany dengan lancarnya sang penghujat menyampaiakan hujatan hasil copas dari beberapa link dari internet, dengan serius aku coba memperhatikan tapi ternyata penghujat itu hanya orang bodoh yang sama sekali tidak bisa diajak berdisikusi baik-baik dan ilmiah akhirnya aku tinggalkan diskusi itu dan ada satu hal yang aku dapati dari teman disana semoga ini bisa jadi catatan saya pribadi dan bagi pencari kebenaran, jika dibandingkan dengan kita sangatlah jauh keilmuan syaikh albany dengan kita, semoga kita bisa mengambil apa-apa yang baik dari beliau dan tanpa mencela beliau karena bagaiamapun beliau adalah manusia biasa dan beliau tidak maksum luput dari salah,


Ijazah Hadits Imam Al-Albany

Syaikh Al-Albany memiliki ijazah hadits dari ‘Allamah Syaikh Muhammad Raghib at-Tabbagh yang kepadanya beliau mempelajari ilmu hadits, dan mendapatkan hak untuk menyampaikan hadits darinya. Syaikh Al-Albany menjelaskan tentang ijazah beliau ini pada kitab Mukhtasar al-‘Uluw (hal 72) dan Tahdzir as-Sajid (hal 63). Beliau memiliki ijazah tingkat lanjut dari Syaikh Bahjatul Baytar (dimana isnad dari Syaikh terhubung ke Imam Ahmad). Keterangan tersebut ada dalam buku Hayah al-Albany (biografi Al-Albany) karangan Muhammad Asy-Syaibani. Ijazah ini hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar ahli dalam hadits dan dapat dipercaya untuk membawakan hadits secara teliti. Ijazah serupa juga dimiliki murid Syaikh Al-Albany, yaitu Syaikh Ali Hasan Al-Halabi. Jadi, adalah tidak benar jika dikatakan bahwa Syaikh hanya belajar dari buku, tanpa ada wewenang dan tanpa ijazah.

Dalam pembahasan ini, saya pikir tidak mengapa untuk memberikan sedikit gambaran tentang kehidupan dan pekerjaan Syaikh Al-Albany agar kita lebih yakin perihal kedudukan beliau dalam bidang ilmu hadits, semisal penghormatan dari ulama-ulama lain yang ditunjukan kepada beliau. Mungkin satu atau dua penjelasan pendek belumlah mencukupi, meski begitu, saya berharap informasi ini cukup menarik dan dapat memberi semangat kepada para pembaca:

  1. Syaikh Al-Albany dilahirkan pada taun 1914 M di Asykodera, ibukota pertama Albania.

  2. Syaikhnya yang pertama adalah ayahnya, Al-Hajj Nuh An-Najjati, yang telah menyelesaikan belajar Syari’ah di Istanbul dan kembali ke Albania sebagai seorang ulama Hanafiyah. Di bawah bimbingan ayahnya, Syaikh Al-Albany belajar Quran, tajwid dan bahasa Arab, dan juga fiqh Hanafiyah.

  3. Beliau belajar fiqh hanafiyah lebih lanjut dan bahasa Arab dari Syaikh Sa’id al-Burhan.

  4. Beliau mengikuti pelajaran dari Imam Abdul Fattah dan Syaikh Taufiq Al-Barzah

  5. Syaikh Al-Albany bertemu dengan ulama hadits zaman ini, Syaikh Ahmad Syakir, dan beliau ikut berpartisipasi dalam diskusi dan penelitian mengenai hadits.

  6. Beliau bertemu dengan ulama hadits India, Syaikh Abdus Shamad Syarafuddin, yang telah menjelaskan hadits dari jilid pertama kitab Sunan al-Kubra karya An-Nasai, seperti halnya karya Al-Mizzi yang monumental, Tuhfat al-Asyraf, yang selanjutnya mereka berdua saling berkirim surat tentang ilmu. Dalam salah satu surat, Syaikh Abdus Shamad menunjukkan keyakinan beliau bahwa Syaikh Al-Albany adalah ulama hadits terbesar saat ini.

  7. Sebagai pengakuan terhadap keilmuannya mengenai hadits, pada tahun 1955 Syaikh Al-Albany ditugaskan di Fakultas Syariah Universitas Damaskus untuk menganalisa dan meneliti secara terperinci mengenai hadits-hadits jual beli dan yang berhubungan dengan transaksi bisnis lain.

  8. Syaikh Al-Albany memulai pekerjaannya secara resmi pada bidang hadits dengan men-transkrip karya monumental Al-Hafidz al-Iraqy, yaitu Al-Mughni ‘an Hamlil-Ashfar -sebuah studi tentang beragam hadits- dan riwayat-riwayat pada karya terkenal Al-Ghazali, Ihya’ Ulumudin. Pekerjaan ini sendiri mencakup lebih dari 5000 hadits.

  9. Syaikh selalu mengunjungi perpustakaan Dhahiriyyah di Damaskus, sehingga kemudian beliau diberi kunci perpustakaan, karena beliau sering berada di sana dan belajar dalam waktu yang lama. Suatu hari, selembar kertas hilang dari manuskrip yang digunakan Syaikh Al-Albany. Kejadian ini menjadikan beliau mencurahkan seluruh perhatiannya untuk membuat katalog seluruh manuskrip hadits di perpustakaan agar folio yang hilang tersebut bisa ditemukan. Karenanya, beliau mendapatkan banyak ilmu dari 1000 manuskrip hadits, sesuatu yang telah dibuktikan beberapa tahun kemudian oleh Dr. Muhammad Mustafa A’dhami pada pendahuluan “Studi Literatur Hadits Awal”, dimana beliau mengatakan, “Saya mengucapkan terimakasih kepada Syaikh Nashiruddin Al-Albany, yang telah menempatkan keluasan ilmunya pada manuskrip-manuskrip langka dalam tugas akhir saya”.

  10. Syaikh Al-Albany kadang-kadang terlihat keadaannya yang amat miskin selama hidupnya. Beliau mengatakan sering mengambil sobekan-sobekan kertas dari jalan –biasanya berupa kartu undangan pernikahan-, yang kemudian digunakan untuk menulis haditsnya. Seringkali, dia membeli potongan-potongan kertas dari tempat pembuangan dan membawanya ke rumah untuk dipakai.

  11. Beliau senantiasa berkorespondensi dengan banyak ulama, terutama yang berasal dari India dan Pakistan, mendiskusikan hal-hal yang berhubungan dengan hadits dan agama pada umumnya, termasuk dengan Syaikh Muhammad Zamzami dari Maroko dan ‘UbaiduLlah Rahman, pengarang Mirqah al-Mafatih Syarh Musykilah al-Mashabih.

  12. Keahliannya dalam bidang hadits diakui oleh banyak ulama yang berkompeten, baik masa lalu maupun sekarang, termasuk Dr. Amin Al-Mishri, kepala Studi Islam di Universitas Madinah yang juga termasuk salah satu murid Syaikh Al-Albany, juga Dr. Syubhi Ash-Shalah, mantan kepala bidang Ilmu Hadits di Universitas Damaskus, Dr. Ahmad Al-Asal, kepala Studi Islam di Universitas Riyadh, ulama hadits Pakistan sekarang, ‘Allamah Badi’uddien Syah As-Sindi; Syaikh Muhammad Thayyib Awkij, mantan kepala Ilmu Tasfir dan Hadits dari Universitas Ankara di Turki; belum lagi pengakuan dari Syaikh Ibn Baaz, Ibnul ‘Utsaimin, Muqbil bin Hadi, dan banyak lagi yang lain pada masa berikutnya.

  13. Setelah sejumlah hasil karyanya dicetak, selama tiga tahun Syaikh terpilih untuk mengajar hadits di Universitas Islam Madinah, sejak tahun 1381 H sampai 1383 H, dimana beliau juga bertugas sebagai anggota dewan pengurus universitas (setelah itu beliau kembali ke tempat studi pertamanya dan mengkhidmatkan dirinya pada perpustakaan Adh-Dhahiriyyah). Kecintaan beliau pada Universitas Madinah dibuktikan dengan mewariskan seluruh koleksi perpustakaan pribadinya ke Universitas.

  14. Beliau mengajar dua kali sepekan di Damaskus, yang dihadiri oleh banyak mahasiswa dan dosen universitas. Di sini, Syaikh menyelesaikan pengajarannya pada karya klasik dan modern (edited):

    • Fath al-Majid, karya Abdur Rahman bin Hushain Alu Syaikh

    • Raudhah an-Nadiyyah karya Siddiq Hasan Khan

    • Minhaj al-Islamiyah karya Muhammad As’ad

    • Ushul al-Fiqh, karya al-Khallal

    • Mustholah at-Tarikh, karya Asad Rustum

    • Al-Halal wa al-Haram karya Yusuf Qardhawi

    • Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq

    • Ba’its al-Hadits karya Ahmad Syakir

    • At-Taghib wa at-Tarhib karya Al-Hafidz Al-Mundziri

    • Riyadh ash-Shalihin karya Imam An-Nawawi

    • Al-Imam fi Ahadits al-Ahkam, karya Ibnu Daqiqil ‘Ied

  15. Setelah menganalisa hadits-hadits pada kitab Shahih Ibnu Khuzaimah, seorang ulama hadits India, Muhammad Musthofa A’dhami (kepala Ilmu Hadits di Makkah), memilih Syaikh Al-Albany untuk memeriksa dan mengoreksi kembali analisanya, dan pekerjaan tersebut telah diterbitkan empat jilid, lengkap dengan ta’liq (catatan, red) dari keduanya. Ini adalah tazkiyah dari ulama yang lain atas keilmuan hadits Syaikh Al-Albany.

  16. Pada edisi dari himpunan hadits terkenal, Misykah al-Mashabih, penerbit Maktabah Islamy meminta Syaikh Al-Albany untuk memeriksa pekerjaan mereka sebelum diterbitkan. Pihak penerbit telah menulis pada bagian pendahuluan, ”Kami meminta kepada ulama hadits, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany, untuk membantu kami dalam memeriksa Misykat dan bertanggung jawab untuk memberi tambahan hadits-hadits yang diperlukan dan meneliti serta memeriksa kembali sumber-sumber dan keasliannya pada tempat-tempat yang diperlukan, dan membetulkan kesalahan-kesalahan…”

  17. Hasil karya Syaikh yang telah dicetak, terutama pada bidang hadits dan ilmu perangkatnya (seperti ilmu Mustholah Hadits, Jarh wa Ta’dil, Rijalul Hadits, edit.) berjumlah sekitar 112 buku. Tujuh belas diantaranya sebanyak 45 jilid. Beliau meninggalkan manuskrip minimal tujuh puluh karangan.

  18. Telah terekam suatu kejadian (dan kejadian ini terdapat pada dua kaset – murid-murid beliau sering merekam pelajaran beliau), bahwa seorang laki-laki telah mengunjungi Syaikh Al-Albany di rumahnya di Yordania dan menyatakan bahwa dirinya adalah seorang Nabi! Bagaimana reaksi kita ketika berada pada situasi ini? Syaikh Al-Albany meminta lelaki itu duduk dan mendiskusikan pernyataannya tersebut dalam waktu yang lama (seperti yang saya katakana: ada pada dua kaset), sehingga pada akhirnya, si tamu tersebut bertaubat dari klaimnya itu dan semua yang hadir, termasuk Syaikh turut menangis. Pada kenyataannya, sudah berapa sering terdengar Syaikh Al-Albany menangis ketika berbicara mengenai Allah, Rasul-Nya, dan muamalah antar Muslim?

  19. Pada kejadian yang lain, beliau dikunjungi tiga orang yang kesemuanya menuduh Syaikh Al-Albany kafir. Ketika waktu sholat tiba, mereka menolak untuk bermakmum kepada Syaikh, karena tidak mungkin bagi seorang kafir menjadi imam sholat. Syaikh menerima hal ini, dan mengatakan bahwa menurut pandangannya, ketiga orang ini adalah Muslim, sehingga salah satu dari mereka berhak menjadi imam sholat. Tak lama kemudian, mereka bertiga berdebat lama sekali mengenai perbedaan di antara mereka sendiri, dan ketika waktu sholat berikutnya telah tiba, ketiga laki-laki ini mendesak untuk ikut sholat di belakang Syaikh Al-Albany !

  20. Selama hidupnya, Syaikh telah meneliti dan men-ta’liq lebih dari 30.000 silsilah perawi hadits (isnaad) pada hadits-hadits yang tidak terhitung jumlahnya, dan menghabiskan waktu enam puluh tahun untuk belajar buku-buku hadits, sehingga buku-buku tersebut menjadi sahabat sekaligus berhubungan dengan ulama-ulamanya (pengarang kitab-kitab Sunnah tersebut, pent) (wbmstr Jilbab Online)


http://ummusalma.wordpress.com/2007/03/26/ijazah-hadits-imam-al-albany/

Baca selengkapnya

21 Maret, 2009

Taujihat Islamiyah (04)

Taujihat Islamiyah (04)

Tema : Taujihat Islamiyah Li Ishlaahil Fardhi wal mujtama’

Kitab Karangan : syaikh muhammad Jamil Zainu

Pembicara : Ustadz Jazuli

Jadwal : Rabu Jam 16.30

Tanggal : Agustus 2008

Pertemuan ke 4

Ustadz Jazuli Hafidzullah kali ini membahas poin ke 4 dari Kitab Taujilat Islamiyah, tentang keistimewa-keistimewaan agama Islam. Syaikh Muhammad Jamil Zainu menyebutkan pada poin ke 4 bahwa sesungguhnya islam tidak memisahkan secara total antara materi dan ruh. Islam memandang kehidupan terbentuk dari dua unsur tersebut.

Untuk penjelasan lebih lanjut tentang poin ke 4 ini, bisa didengarkan langsung kajian berikut ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.




sumber : http://radiorodja.com/2009/02/taujihat-islamiyah-4/
Baca selengkapnya
Taujihat Islamiyah (05)

Taujihat Islamiyah (05)

Tema : Taujihat Islamiyah Li Ishlaahil Fardhi wal mujtama’

Kitab Karangan : syaikh muhammad Jamil Zainu

Pembicara : Ustadz Jazuli

Jadwal : Rabu Jam 16.30

Tanggal : September 2008

Pertemuan ke 5

Pada pertemuan kali dibahas mengenai ukhuwah. Bahwasanya tidak ada ukhuwah yang hakiki kecuali dilandaskan oleh agama dan taqwa. Dalilnya terdapat pada surat Al Anbiyaa’ 92, Allah berfirman

Sesungguhnya (agama Tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku.

Hendaklah ukhuwah dirajut diatas tauhid. Lebih lanjut, bisa didengarkan langsung kajian berikut ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.




sumber : http://radiorodja.com/2009/02/taujihat-islamiyah-5/
Baca selengkapnya
Taujihat Islamiyah (06)

Taujihat Islamiyah (06)

Tema : Taujihat Islamiyah Li Ishlaahil Fardhi wal mujtama’

Kitab Karangan : syaikh muhammad Jamil Zainu

Pembicara : Ustadz Jazuli

Jadwal : Rabu Jam 16.30

Tanggal : September 2008

Pertemuan ke 6

Menyambung bahasan mengenai ukhuwah pada pertemuan yang sebelumnya yaitu masih pada poin ke 5 Keistimewaan-keistimewaan Islam. Islam menekankan persamaan dan ukhuwah antara kaum muslimin dan mengingkari fanatisme (Ashobiyah).

Untuk lebih lengkapnya, bisa didengarkan langsung pada kajian berikut ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.



sumber : http://radiorodja.com/2009/02/taujihat-islamiyah-6/comment-page-1/#comment-1583
Baca selengkapnya

19 Maret, 2009

MSI 790FX-GD70

MSI 790FX-GD70





  • DrMOS has integrated Driver IC, Top-MOSFET, Bottom-MOSFET
    GreenPower
    GreenPower Technology is the Best efficient power saving solution for end-users.



    XpressCool
    DrMOS offers lower temperature when it is working.
    No More Noise!! No More High Speed Fan!!


    RapidBoost

    DrMOS delivers the high quality power transfer to
    bring the “Stable Overclocking Environment”.



Baca selengkapnya

17 Maret, 2009

Menambah Daftar setting Resolusi Layar

Menambah Daftar setting Resolusi Layar

wah kemarin dapat pengalaman dan mungkin ilmu yang selama ini saya belum ketahui btw langsung aja,

dengan MSI wind U100 resolusi maksimal yang kita dapati adalah 1024x600 sebenarnya kalo boleh jujur itu resolusi segitu dengan layar 10inc sangat cukup dan pas sich saya rasa tapi ada orang yang bertanya juga bagaiamana bisa kita menaikan resolusi maksimal yang normal ke 1024x768?

aduh sempet bingung juga sebelum nemu jawaban dari masalah ini, coba sini, coba sana, googling sana-googlin sini cukup lama untuk meneumkan jawaban dari masalah ini,, e ternyata sepele banget penyelesainnya ok kita awali dari sini

  1. kita pindah areakerja kita di dekstop
  2. klik kanan dan proterties
  3. pilih tab setting
  4. pilih tab advance
  5. pilih tab monitor
  6. terakhir adalah hilangkan centang pada "Hide modes that this monitor cannot display."
segitu aja kok mudahkan? ya walau tampilannya akan sedikit aneh tapi kebanyakan orang grafis yang bekerja dengan PS dimesin U100 cukup terbantu dengan tips ini.
Baca selengkapnya

15 Maret, 2009

Multi Level Marketing

Multi Level Marketing

Bagamaana tidak menggiurkan jikalau ada penawaran demikian dengan kita melakukan bisnis ini dengan menyetorkan sejumlah uang atau membeli produk dan mengajak orang lain juga melakukan yang sama atau istilahnya downline dengan hanya melakukan itu kita dijanjikan mendapatkan imbalan yang menghebohkan dan bahkan dapat bonus kapal pesiar dan kita diminta menulis impian kita sebelum kita kebingungan nantinya kalo kita mendapatkan uang, dan sebagai acuan impian itu harus danb pasti dapat tercapai, sebenarnya bagaiamana sich pola kerja MLM ini tentu kita semua tau darimana keuntungan itu dipapat namun tidak banyak dari kita yang tau bagaiama hukum MLM di mata syariat islam beberapa saya hampir lupa darimana saya mendaptkan tulisan ini, sepertinya dari sebuah email, semoga bisa bermanfaat,

Multi Level Marketing

Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf

Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu singkat.


Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan dari berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren.


Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar’i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama’ kita.


Namun alhadulillah Allah telah menyempurnakan syari’at islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan ekonomi.


Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran-Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan.


Wallahul Muwaffiq


Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis

Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/344).


Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam :

“Dari ‘Aisyah radhiallahu anha berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “ Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak “(HR. Muslim)


Adapun dalil masalam mu’amalah adalah firman Allah Ta’ala:

Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah: 29)

(Lihat Ilmu Suhul Al-Bida’ oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa’id al-Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa’di hal:58)


Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta’ala:


Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)


Juga firman-Nya:

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu”. (QS. An-Nisaa: 29)


Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah :


  1. Riba

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)


  1. Ghoror

(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas).

Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli ghoror”. (HR. Muslim 1513)


  1. Penipuan

Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)


  1. Perjudian atau adu nasib

Firman Allah Ta’ala:

Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (QS. Al-Maaidah: 90)


  1. Kedhaliman

Sebagaimana firman Allah:

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa:29)


  1. Yang dijual adalah barang haram

Dari Ibnu ‘Abbas radhiallhu anhuma berkata :”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)

(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332).


Sekilas Tentang MLM


Pengertian MLM

Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)


Kilas Balik Sejarah MLM

Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.


Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata “Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan memberikan komisi padamu”.


Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM hal:23)


Sistem Kerja MLM

Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :


  1. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.

  2. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.

  3. Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.

  4. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.

  5. Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.

  6. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.


Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)


Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.


Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.


Hukum Syar’i Bisnis MLM

Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan sistem sebagai berikut :


  1. Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan teah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)

  2. Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bis a mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.

  3. Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak.

  4. Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.

  5. Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.


Kalau ada yang bertanya “Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum ?.


Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah1 . Beliau berkata : “ Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:


  • Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.

  • Harga produk yang dibeli sebenarnya tidka sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.

  • Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan internet.

  • Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.

  • Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka 2


Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu :


  1. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.

  2. Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar’i

  3. Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum. Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’I didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya3 , oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’I. Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang” Jawabannya : “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al-Baqarah:219)


Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyakdaripada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk perjudian” (http://www.alhelaly.com , bagian soal jawab)


Fatwa Tentang MLM


Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya’ban 1424H yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam Al-Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin ‘Id Al-Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks fatwa mereka.


Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai denga hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.


Jawab:

Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama’. Wallahu Al-Muwaffiq


Amman al-Balqo’ Yordania

26 Sya’ban 1424H


Penutup

Inilah analisis fiqih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar’I yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pad dasarnya semua mu’amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar: “Adakah MLM yang seperti itu?” kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM. Akhirnya semoga Allah Ta’ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan thayyiban. Wallahu A’alam Bishowab




Fotenote:

  1. Jangan ada yan berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan Syaikh Salim Al-Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal :

    • Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang dari seantero penjuru dunia.

    • Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gambaran syaikh tentang MLM sama dengan yan ada di Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di kota Surabaya. Dan ini sepertinya sesuatu yang jauh sekali , karena tidak semua orang ingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pad asalah satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.

  2. Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah Upline, sedangkan Downline akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa mencari anggota baru lagi, ang dengannya semua bonus dan point yang dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu dicermati bahwa dimanapun Downline akan selalu lebih banyak daripada Upline. Sebagai sebuah gambaran, apabila ada suatu Perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut:

Level

Jumlah Orang Perlevel

Total Org Yang dibutuhkan

1

1

1

2

5

6

3

25

31

4

125

176

5

625

801

6

3.125

3.926

7

15.625

19.551

8

78.125

97.676

9

390.625

488.301

10

1.953.125

2.441.426

11

9.765.625

12.207.051


  1. Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :

Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Sesungguhnya sebagian dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang lain serta dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi” (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-Shahihah I/138)


Ditulis ulang tanpa menyertakan tulisan/teks arabnya dari majalah Al-Furqon, Edisi 11 th III/ Jumadi tsani 1425 hal: 30-35


(Ust. Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi)

Pengantar
Termasuk masalah yang banyak dipertanyakan hukumnya oleh kaum muslimin yang cinta untuk mengetahui kebenaran dan peduli dalam membedakan halal dan haram adalah masalah Multi Level Marketing (MLM). Transaksi dengan sistem MLM ini telah merambah di tengah manusia dan banyak mewarnai suasana pasar masyarakat. Maka sebagai seorang pebisnis muslim, wajib untuk mengetahui hukum transaksi dengan sistem MLM ini sebelum bergelut didalamnya. Sebagaimana prinsip umum dari ucapan ‘Umar radhiyallahu’anhu:

“Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telah paham agama.” (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzy dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany)

Maksud dari ucapan ‘Umar adalah bahwa seorang pedagang muslim hendaknya mengetahui hukum-hukum syariat tentang aturan berdagang atau transaksi dan mengetahui bentuk-bentuk jual-beli yang terlarang dalam agama. Dangkalnya pengetahuan tentang hal ini akan menyebabkan seseorang jatuh dalam kesalahan dan dosa. Sebagaimana telah kita saksikan tersebarnya praktek riba, memakan harta manusia dengan cara yang batil, merusak harga pasaran dan sebagainya dari bentuk-bentuk kerusakan yang merugikan masyarakat, bahkan merugikan negara.
Maka pada tulisan ini, kami akan menampilkan fatwa ulama terkemuka di masa ini. Mereka yang telah di kenal dengan keilmuan, ketakwaan dan semangat dalam membimbing dan memperbaiki umat.

Walaupun fatwa yang kami tampilkan hanya fatwa dari Lajnah Da’imah , Saudi Arabia , mengingat kedudukan mereka dalam bidang fatwa dan riset ilmiah. Namun kami juga mengetahui bahwa telah ada fatwa-fatwa lain yang sama dengan fatwa Lajnah Da’imah tersebut, seperti fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy (Perkumpulan Fiqh Islamy) di Sudan yang menjelaskan tentang hukum Perusahaan Biznas (Salah satu nama perusahaan MLM).

Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan ini dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. kesimpulan dari fatwa mereka dalam dua poin-sebagaimana yang disampaikan oleh Amin ‘Am Majma Al-Fiqh Al-Islamy Sudan, Prof. DR. Ahmad Khalid Bakar-sebagai berikut:

“Satu, sesungguhnya bergabung dengan perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusaha an pemasaran berjejaring (MLM) tidak boleh secara syar’i karena hal tersebut adalah qimar.[1]

Dua, Sistem perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusaha an berjejaring (MLM) tidak ada hubungannya dengan akad samsarah[2]-sebagaimana yang disangka perusahaan (Biznas) itu dan sebagimana mereka mengesankan itu kepada ahlul ilmi yang memberi fatwa boleh dengan alasan itu sebagai samsarah di sela-sela pertanyaan yang mereka ajukan kepada ahlul ilmi tersebut dan telah digambarkan kepada mereka perkara yang tidak sebenarnya-.”

Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan di atas dan pembahasan bersamanya telah dibukukan dan diberi catatan tambahan oleh seorang penuntut ilmu di Yordan, yaitu syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halaby.

Sepanjang yang kami ketahui, belum ada dari para ulama ayang membolehkan sistem Multi Level Marketing ini. Memang ada sebagian dari tulisan orang-orang yang memberi kemungkinan bolehnya hal tersebut, tapi datangnya hanya dari sebagian para ulama yang dikabarkan kepada mereka sistem MLM dengan penggambaran yang tidak benar-sebagaimana dalam Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy-atau sebagian orang yang sebenarnya tidak pantas berbicara dalam masalah seperti ini.

Akhirulkalam, semoga apa yang tertuang dalam tulisan ini ada manfaatnya untuk seluruh pembaca dan membawa kebaikan untuk kita. Wallahula’lam

Fatwa Lajnah Da’imah pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935)

Telah sampai pertanyaan-pertanya an yang sangat banyak kepada Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta[3] tentang aktifitas perusahaan-perusaha an pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM)[4] seperti Biznas dan hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas mereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau produk agar dia (juga) mampu meyakinkan orang-orang lain untuk membeli produk tersebut (dan) agar orang-orang itu juga meyakinkan yang lainnya untuk membeli, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan anggota dibawahnya (downline), maka orang yang pertama akan mendapatkan komisi yang besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota yang dapat meyakinkan orang-orang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akan mendapatkan komisi-komisi yang sangat besar yang mungkin dia dapatkan sepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM).

JAWAB:

Alhamdullilah,

Lajnah menjawab pertanyaan diatas sebagai berikut:

Sesungguhnya transaksi sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan dari transaksi itu adalah komisi dan bukan produk. Terkadang komisi dapat mencapai puluhan ribu sedangkan harga produk tidaklah melebihi sekian ratus. Seorang yang berakal ketika dihadapkan di antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran perusahaan-perusaha an ini dalam memasarkan dan mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengan keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil yaitu harga produk. Maka produk yang dipasarkan oleh perusahaan-perusaha an ini hanya sekedar label dan pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan.

Tatkala ini adalah hakikat dari transaksi di atas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan:

Pertama, transaksi tersebut mengandung riba dengan dua macam jenisnya; riba fadhl[5] dan riba nasi’ah[6]. Anggota membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya. Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta’khir (tidak cash). Dan ini adalah riba yang diharamkan menurut nash dan kesepakatan[7]. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya) , sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi ini).

Kedua, ia termasuk gharar[8] yang diharamkan menurut syari’at, karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak?. Dan bagaimanapun pemasaran berjejaring atau piramida itu berlanjut, dan pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yang mendominasi adalah kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu ketidakjelasan antara dua perkara, yang paling mendominasi antara keduanya adalah yang dikhawatirkan. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya.

Tiga, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa memakan harta manusia dengan kebatilan, dimana tidak ada yang mengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Dan hal inilah yang datang nash pengharamannya dengan firman (Allah) Ta’ala,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” [An-Nisa’:29]

Empat, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran terhadap manusia, dari sisi penampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal kenyataanya adalah menyelisihi itu. Dan dari sisi, mereka mengiming-imingi komisi besar yang seringnya tidak terwujud. Dan ini terhitung dari penipuan yang diharamkan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

“Siapa yang menipu maka ia bukan dari saya” [Dikeluarkan Muslim dalam shahihnya]

Dan beliau juga bersabda,

“Dua orang yang bertransaksi jual beli berhak menentukan pilihannya (khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahan transaksiny.”[Muttafaqun’Alaihi]

Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah[9], maka itu tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi (dimana) pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM), anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksud hakikat dari samsarah adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berjejaring (MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi dan bukan (pemasaran) produk. Karena itu orang yang bergabung (dalam MLM) memasarkan kepada orang yang akan memasrkan dan seterusnya[10]. Berbeda dengan samsarah, (dimana) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan diantara dua transaksi adalah jelas.

Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian), maka ini tidak benar, andaikata (pendapat itu) diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at. (Sebagaimana) hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu’anhuma,

“Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba tersebar padanya. Maka jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan maka ia adalah riba.”[Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dalam Ash-Shahih]

Dan (hukum) hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda,

“Tidakkah sepantasnya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?” [Muttafaqun’Alaih]

Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.

Dan (juga) hal yang patut disebut disana ada beberapa perusahaan yang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berjejaring atau berpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Quest dan Seven Diamond. Dan hukumnya sama dengan perusahaan-perusaha an yang telah berlalu penyebutannya. Walaupun sebagiannya berbeda dengan yang lainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan.

Wabillahi taufiq wa shalallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi.

[Fatwa diatas ditanda-tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azis Alu Asy-Syaikh (ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan, Syaikh Abdullah Ar-Rukban, Syaikh Ahmad Sair Al-Mubaraky dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq]

Dikutip dari majalah An-Nashihah volume 14, hal. 12-14

[1] Qimar adalah seseorang mengeluarkan biaya dalam sebuah transaksi yang ada kemungkinan dia beruntung dan ada kemungkinan dua merugi (Penerjemah)

[2] Yaitu jasa sebagai perantara atau makelar

[3] Yaitu komisi khusus bidang riset ilmah dan fatwa. Beranggotakan ulama-ulama terkemuka di Saudi Arabia bahkan menjadi rujukan kaum muslimin di berbagai belahan bumi. (Penerjemah)

[4] Kadang disebut dengan istilah Pyramid Scheme, network marketing atau multi level marketing (MLM). (Penerjemah)

[5] Riba fadhl adalah penambahan pada salah satu dari dua barang ribawy (yaitu barang yang berlaku pada hukum riba) yang sejenis dengan transaksi yang kontan (Penerjemah)

[6] Riba nasi’ah adalah transaksi antara dua jenis barang ribawy yang sama sebab ribanya dengan tidak secara kontan. (Penerjemah)

[7] Maksudnya menurut nash Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para ulama. (Penerjemah)

[8] Gharar adalah apa yang belum diketahui akan diperoleh atau tidak, dari sisi hakikat dan kadarnya. (Penerjemah)

[9] Maksudnya jasa sebagai perantara atau makelar. (Penerjemah)

[10] Pengguna barang tersebut adalah anggota MLM, hal ini dikenal dengan istilah user 100%. (editor)


sumber : http://darussunnah.or.id/artikel-islam/muamalah/hukum-multi-level-marketing-mlm/

Baca selengkapnya
Diberdayakan oleh Blogger.