29 Mei, 2012

Custom Access Denied Configuration Ipfire

Untuk custom background  Custom Access Denied Configuration Ipfire dilakukan dengan mengganti file gif yang ada di /srv/web/ipfire/html/images dengan pilihan kita, sesuaikan dengan posisi dan presisi gambar :) dan satu lagi jangan lupa filenya ext nya .gif




 http://widiy.blogspot.com/
Catatan Al_Fakir
Baca selengkapnya

26 Mei, 2012

Generate Mikriting

Generate Mikriting

  1. Matikan firewall
  2. Upload npk ke mik
  3. Jalankan ssh
  4. Masukan perintah
    \w>roskey /dev/hda NNFT-86N
    Hard disk:
     Model=VMware Virtual IDE Hard Drive, FwRev=00000001, SerialNo=00000000000000000
    001
    ID is:NNFT-86N  work fine!!!
    \w>
    D:\MIKROTIK>
Catatan
hda= HD Virtual
hdb= HD IDE
sda= HD sata
Ndak sampai 10 menit sudah selesai. mari kita cek di winbox
[admin@MikroTik] > /system license print
    software-id: "NNFT-86N"
  upgradable-to: v4.x
         nlevel: 6
       features:
[admin@MikroTik] >



 http://widiy.blogspot.com/
Catatan Al_Fakir
Baca selengkapnya

23 Mei, 2012

Puasa dibulan Rajab bolehkah?

Puasa dibulan Rajab bolehkah?

Jawabnya boleh asal tidak mengkhususkan atau meyakini ada kelebihan dalam bulan ini atau menyandarkan beberapa ucapan atau yang dibilang hadits  (namun sebenernya bukan) kepada Nabi Muhammad :)

Pengharaman mutlak puasa pada bulan rajab juga ndak bisa dibenarkan (setidaknya menurut saya), Tidak mengapa puasa pada bulan Rajab, seperti puasa senin kamis dan ayyamul bidh(tanggal 13,14,15 bulan hijriah), sebab ini semua memiliki perintah secara umum dalam syariat. Tidak mengapa sekedar memotong hewan untuk disedekahkan, yang keliru adalah meyakini dan MENGKHUSUSKAN ibadah-ibadah ini dengan fadhilah tertentu yang hanya bisa diraih di bulan Rajab, dan tidak pada bulan lainnya. Jika seperti ini, maka membutuhkan dalil shahih yang khusus, baik Al Quran atau As Sunnah yang shahih.

“Tidak ada yang shahih tentang larangan berpuasa pada bulan Rajab, dan tidak shahih pula mengkhususkan puasa pada bulan tersebut, tetapi pada dasarnya berpuasa memang hal yang disunahkan. Terdapat dalam Sunan Abu Daud bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallammenganjurkan berpuasa pada asyhurul hurum (bulan-bulan haram), dan Rajab termasuk asyhurul hurum. Wallahu A’lam [Imam An Nawawi ]

 http://widiy.blogspot.com/
Catatan Al_Fakir
Baca selengkapnya
Jangan cuma Gaga saja!!

Jangan cuma Gaga saja!!

Rame dimana-mana, ndak di TV di forum bahkan didunia nyata soal konser gaga , seharusnya ndak cuma dia saja yang dicekal dan  ndak diperbolehkan menggelar konser  yang bisa merusak moral , banyak artis yang tidak lebih baik dan berpotensi merusak moral manusia, coba cek para wanita pedangdut  koplo, siapaun yang bisa merusak moral , atau mempertunjukan sesuatu yang amoral harusnya dicekal, mulai dari yang kecil akan lebih mudah, dimulai dari para penyanyi dangdut dipedesaan dan kota kota kecil, serempeakan , seragamkan masif dan serempak disemua daerah (mungkin dibuat daerah percontohan dahulu) mulai dari yang kecil maka akan jadi satu kebiasaan atau kelaziman dimuka umum maka konser besarpun akan berfikir dua kali untuk menggelar atau mengundang sesuatu yang tidak lazim,

Namun sekrang pertunjukan seperti gaga, mempertotonkan tubuh, meliuk meliuk, caci maki, udah seperti lazim, atau banyak dinegri ini, kenapa tidak dari dulu , walau telat tapi harus dilakukan dengan teroganisir, karena kejahatan atau keburukan yang teroganisir hanya bisa dikalahkan oleh kebaikan yang teroganisir juga, rapatkan barisan tolak segala maksiat, kita mulai dari diri kita sendiri, kita mulai dari hal yang terkecil, timbulkan kesadaran diri masing masing, :)

 http://widiy.blogspot.com/
Catatan Al_Fakir
Baca selengkapnya

15 Mei, 2012

Yang Suka ngebut dijalan raya

Yang Suka ngebut dijalan raya

Siapa mereka  yang suka ngebut kaya arena balap disirkuit sentul itu? terakhir terkahir ini saya perhatikan mereka yang yang suka ngebut dijalan raya, jalan zigzag kaya jalan raya miliknya sendiri seolah ndak ada yang memakai jalan itu saya berfikir siapa mereka? latar belakang mereka?

saya berkhayal mereka yang suka ugal-ugalan dijalan raya itu saya bagi menjadi beberapa kelompok

Kelompok pertama adalah mereka yang paling besar mereka adalah kelompok Pelajar. Mereka    naik motor juga motor yang beliin orang tua, bensin boleh minta juga ma orang tua, motor rusak minta ma orang tua buat servis, jatuh diobatin sama orang tua, jadi otak mereka ndak buat mikir cuma asal narik gas aja dia gembar gembor dijalanan, kalo mereka udah ngerasa susahnya mencari uang buat beli motor atau nyicil motor mereka pasti mikir untuk ngebut, gimana kalo jatuh gimana kalo nabrak orang, beli bensin pakai apa.

Kelompok kedua adalah orang yang merasa  frustasi, mereka frustasi merasa ndak ada yang perlu dipikirkan asal senang, asal rock and roll sak penak e dewe, mereka tidak memikirkan keselamatan mereka sendiri dan mereka merasa tidak ada yang akan kehilangan atau menangisi jika ia terjadi apa-apa diajalan, biasanya mereka tidak sadar sedang frustasi karena mabok, mabok minuman keras, mabok janda, mabok cemburu, mabok cinta (kebut kebutan  dijalan mau apel, e berakhir nyium aspal item)

Kelompok terakhir adalah kelompok terkecil, meraka adalah coro jalanan, mereka merasa jalan raya adalah tempat menunjukan kemampuan mereka memacu motor soalnya ndak ada kemampuan untuk memacu diarena balap,

Satu lagi, lebih menjengkelkan lagi adalah mereka yang pecicilan dijalan lampu rem belakang silau malah ada yang diganti blitz kamera, seharusnya lampu rem belakang warna merah sama mereka diganti tranparan, silau...kalo jengkel sesekali pengin nendang motor yang lampu rem belakangya silau, seperti kjadian yang dialami tetangga saya, motor baru lampu diganti tranparan putih, menyusuri salatiga - semarang ditengah jalan ditendang dari samping hatuh dech, motor baru hancur ndak bisa dipakai bukan cuma tulang motor yang rusak orangnyapun harus nginep beberapa hari drumah sakit.


 http://widiy.blogspot.com/
Catatan Al_Fakir
Baca selengkapnya
Mikrotik 3.2

Mikrotik 3.2

 Akhirnya bisa juga, setalah berdebar debar :) mencoba instal mikriting diVM sebelum install di PC (btw kalo Vm bisa kenapa harus pakai PC sendiri, bikin boros aja) Mikriting 3.2 Lic L6 bersanding dengan win 7 dengan VM 8 hmm tinggal nunggu besok, belajar lanjutan seting seting dan tetek bengeknya

Semoga dimudahkan,

Pesen jangan pakai bajakan dan crack untuk berjualan dan bekerja, kalo latihan sebelum beli mungkin boleh pakai Mikriting bajakan dulu :)



 http://widiy.blogspot.com/
Catatan Al_Fakir
Baca selengkapnya
Statistik grafik IpFire Hilang

Statistik grafik IpFire Hilang

Mengatasi statistik ipfire yang menghilang karena waktu pada server ipfire kita salah atau berubah dari kondisi terakhir,

[root@ipfire ~]# ps aux | grep collectd
root      3271  0.0  0.0   2864   568 pts/0    D+   12:14   0:00 grep collectd
root      3469  0.0  0.0  30288  1912 ?        Ssl  May07   2:41 /usr/sbin/collectd -C /etc/collectd.conf
[root@ipfire ~]# kill -9 3469

 reset ulang grafiknya
[root@ipfire ~]# rm -rf /var/log/rrd/collectd/
[root@ipfire ~]# rm -rf /var/log/rrd.bak/collectd/
 jalankan kembali
[root@ipfire ~]# /usr/sbin/collectd -C /etc/collectd.conf
Tunggu beberapa saat semoga bisa :)

Sumber
http://www.ipfire.web.id
 http://widiy.blogspot.com/
Catatan Al_Fakir
Baca selengkapnya

14 Mei, 2012

Rule Update Accelerator Avast 4,5,6,7

Rule Update Accelerator Avast 4,5,6,7

Edit update Acc untuk avast, beberapa hari ini saya perhatikan untuk client yang menggunakan avast tidak bisa memanfaatkan update accelerator yang saya buat hmm ternyata cuma kekurangan satu exten file , lanmgsung aja tambahkan "vpx" kalo bingung copas aja rule ini
# -----------------------------------------------------------
   #  Section: Avast Downloads
   # -----------------------------------------------------------

   if ($source_url =~ m@^http://download[\d]+\.avast\.com/.*\.(exe|vpu|vpx)$@i)
   {
      $xlrator_url = &check_cache($source_url,$hostaddr,$username,"Avast",$mirror);
   }

   # -----------------------------------------------------------

 http://widiy.blogspot.com/
Catatan Al_Fakir
Baca selengkapnya

03 Mei, 2012

Jawaban Kesalahan Besar dari Buku Sifat Shalat Nabi

Jawaban Kesalahan Besar dari Buku Sifat Shalat Nabi


Begitulah kira-kira judul bombastis artikel dalam sebuah blog/web. Permasalahan yang hendak diangkat adalah perkataan Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah dalam kitab Shifat Shalat Nabiy bahwa tidak ada perbedaan antara tata cara shalat bagi laki-laki dan wanita. Artikel ini kemudian direpro dalam beberapa blog dan forum yang dipergunakan untuk mencela Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah.

Saya (Abul-Jauzaa’) berkata :
Apa yang dikatakan oleh beliau (Asy-Syaikh Al-Albaaniy) berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Dan shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 631 & 6008 & 7246, Ad-Daarimiy no. 1235, Ibnu Khuzaimah no. 391, dan yang lainnya].
Perintah ini mutlak yang berlaku untuk laki-laki dan wanita, kecuali jika ada dalil lain yang setara dari beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang mengkhususkannya dengan membedakan kaifiyah shalat antara laki-laki dan wanita. Sebab :
إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ
“Wanita itu hanyalah bagian dari laki-laki” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 236, At-Tirmidziy no. 113, Ahmad 6/256, dan yang lainnya].
Al-Khaththaabiy rahimahullah berkata : “Bahwasannya khithaab apabila datang dengan lafadh mudzakkar (laki-laki) , maka khithaab-nya berlaku juga untuk wanita. Kecuali tempat-tempat khusus yang ada padanya dalil-dalil yang mengkhususkannya”.
Para pencela Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah– katakanlah seperti itu – dalam artikel dimaksud membawakan dalil sebagai berikut :
Imam al-Baihaqi rahimahullah, di dalam as-Sunan al-Kubro, 3/73-75, telah mencantumkan beberapa hadits sebagai berikut :
باب ما يستحب للمرأة من ترك التجافي في الركوع والسجود[1]
قال ابراهيم النخعي :كانت المرأة تؤمر إذا سجدت ان تلزق بطنها بفخذيها كيلا ترتفع عجزتها ولا تجافى كما يجافى الرجل[2].
اخبرنا أبو عبد الله الحافظ انبأ أبو بكر بن اسحاق الفقيه انبأ الحسن بن على بن زياد قال ثنا سعيد بن منصور ثنا أبو الاحوص عن ابى اسحاق عن الحارث قال قال على رضى الله عنه : إذا سجدت المرأة فلتضم فخذيها.[3]
 اخبرناه أبو بكر محمد بن محمد انبأ أبو الحسين الفسوى ثنا أبو على اللؤلؤي ثنا أبو داود ثنا سليمان بن داود انبأ ابن وهب انبأ حيوة بن شريح عن سالم بن غيلان عن يزيد بن ابى حبيب ان رسول الله صلى الله عليه وسلم مر على امرأتين تصليان فقال : إذا سجدتما فضما بعض اللحم إلى الارض فان المرأة ليست في ذلك كالرجل.[4]
 Dan Imam as-Syafi’i rahimahullah di dalam kitab al-Umm, 1/138, menjelaskan :
 وقد أدب الله تعالى النساء بالاستتار وأدبهن بذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم وأحب للمرأة في السجود أن تضم بعضها إلى بعض وتلصق بطنها بفخذيها وتسجد كأستر ما يكون لها وهكذا أحب لها في الركوع والجلوس وجميع الصلاة أن تكون فيها كأستر ما يكون لها وأحب أن تكفت جلبابها وتجافيه راكعة وساجدة عليها لئلا تصفها ثيابها[5]
Kira-kira ‘aliman mana al-Albani dgn Imam al-Baihaqi???? nggak usah kita bandingkan al-Albani dgn Imam as-Syafi’i…jelas bukan bandingannya…
Mari kita cermati dalil yang tertulis di atas – dan saya batasi hanya riwayat yang disebutkan di atas - :
1.    Atsar Ibraahiim An-Nakha’iy dibawakan oleh Al-Baihaqiy tanpa sanad.
2.    Atsar ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu adalah lemah (dla’iif) dengan kelemahan yang terletak pada Al-Haarits (bin Al-A’war).[6] Selain itu, Al-Hasan bin ‘Aliy bin Ziyaad seorang yang majhuul.
3.    Hadits marfu’ yang dibawakan oleh Yaziid bin Abi Habiib (Al-Kubraa, 2/223 no. 3201) adalah lemah (dla’iif) dengan kelemahan yang disebabkan keterputusan antara Yaziid dengan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam (mursal). Yaziid bin Abi Habiib termasuk shighaarut-taabi’iin yang wafat pada tahun 128 H. Abu Daawud membawakannya dalam Al-Maraasiil hal. 103.
Adapun riwayat Al-Baihaqiy 2/222-223 no. 3198-3200 (hadits Abu Sa’iid Al-Khudriy dan Ibnu 'Umar) yang tidak dibawakan oleh pemilik perkataan berwarna merah tersebut juga lemah (dla’iif). Tentang hadits ini Al-Baihaqiy rahimahullah berkata lemah dan tidak bisa dipergunakan sebagai hujjah.
So, bagaimana bisa riwayat-riwayat di atas dapat dipergunakan untuk membatasi kemutlakan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Dan shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat
? ? ?
Memang benar bahwasannya sebagian salaf dan fuqahaa’ berpendapat adanya pembedaan sifat shalat antara laki-laki dan wanita. Kita hormati pendapat-pendapat tersebut. Namun pendapat-pendapat mereka tidaklah dilandasi dalil (shahih), kecuali hadits yang lemah atau alasan agar aurat wanita lebih tertutup (sehingga kaifiyah mereka/wanita berbeda dengan laki-laki). Beberapa ulama lain tidak membedakannya, dan inilah pendapat yang raajih.
Saya contohkan beberapa riwayat ulama dalam masalah duduknya wanita dalam shalat :
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ ثَوْرٍ، عَنْ مَكْحُولٍ، قَالَ: كَانَتْ أُمُّ الدَّرْدَاءِ تَجْلِسُ فِي صَلاتِهَا جِلْسَةَ الرَّجُلِ، وَكَانَتْ فَقِيهَةً
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim, ia berkata : Telah menceritakan kepada paki Sufyaan, dari Tsaur, dari Mak-huul, ia berkata : “Adalah Ummud-Dardaa’ duduk dalam shalatnya dengan cara duduk laki-laki, dan ia seorang wanita yang faqih” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy dalam Al-Ausath 1/332 no. 717. Lihat juga dalam Taghliiqut-Ta’liiq oleh Ibnu Hajar, 2/329].
Riwayat ini shahih. Abu Nu’aim, namanya adalah Al-Fadhl bin Dukain Al-Kuufiy, seorang yang tsiqah lagi tsabat [At-Taqriib, hal. 782 no. 5436]. Sufyaan, ia adalah Ats-Tsauriy; seorang yang tsiqah, haafidh, ‘aabid, imam, lagi hujjah [idem, hal. 394 no. 2458]. Tsaur bin Yaziid adalah seorang yang tsiqah lagi tsabat [idem, hal. 190 no. 869]. Mak-huul Asy-Syaamiy juga tsiqah lagi faqiih [idem, hal. 969 no. 6823].
Sufyaan mempunyai mutaba’ah dari Yahyaa bin Sa’iid (Al-Qaththaan) [Al-Ausath no. 718] dan Wakii’ bin Al-Jarrah [Al-Mushannaf li-Ibni Abi Syaibah, 1/270 no. 2801].
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ، قَالَ: نا غُنْدَرٌ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ: " تَقْعُدُ الْمَرْأَةُ فِي الصَّلَاةِ كَمَا يَقْعُدُ الرَّجُلُ "
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Ghundar, dari Syu’bah, dari Manshuur, dari Ibraahiim (An-Nakha’iy) : “Wanita duduk dalam shalat seperti halnya duduknya laki-laki” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 1/270 no. 2804].
Riwayat ini shahih, seluruh perawinya tsiqaat.
Maalik rahimahullah berkata :
جلوس المرأة كجلوس الرجل
“Duduknya wanita seperti duduknya laki-laki” [Mukhtashar Ikhtilaafil-‘Ulamaa’, 1/212].
Saya persilakan membaca dalam Al-Mushannaf karya Ibnu Abi Syaibah dan ‘Abdurrazzaaq, serta Al-Mukhtashar karya Ath-Thahawiy yang membawakan riwayat tentang perbedaan pendapat di kalangan salaf tentang permasalahan ini.
Anyway, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika mengucapkan hadits di atas mengetahui bahwa di antara umatnya ada laki-laki, wanita, orang tua, atau anak kecil. Namun beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tetap bersabda :
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Dan shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat
Asy-Syaikh Al-Albaaniy mungkin tidaklah sebesar Al-Imaam Al-Baihaqiy atau Al-Imaam Asy-Syaafi’iy rahimahumullah. Namun yang jelas, Asy-Syaikh Al-Albaaniy lebih ‘alim daripada si empunya kalam berwarna merah di atas.
Wallaahul-musta’aan.
Semoga ada manfaatnya.
[abul-jauzaa’ – ngaglik, sleman, yogyakarta, 1432 H].
Bahan bacaan :
a.    Al-Maraasiil ma’al-Asaaniid oleh Abu Daawud As-Sijistaaniy, tahqiq : ‘Abdul-‘Aziiz ‘Azzuddiin As-Sirwaan; Daarul-Qalam, Cet. 1/1406 H.
b.    As-Sunan Al-Kubraa oleh Al-Baihaqiy (jilid 2), tahqiq : Muhammad bin ‘Abdil-Qaadir ‘Atha’; Daarul-Kutub Al-‘Ilmiyyah, Cet. 3/1424 H.
c.    At-Taariikh Al-Ausath oleh Al-Bukhaariy (jilid 1), tahqiq : Muhammad bin Ibraahiim Al-Luhaidaan; Daarush-Shumai’iy, Cet. 1/1418 H.
d.    Mukhtashar Ikhtilaafil-‘Ulamaa’ oleh Abu Ja’far Ath-Thahawiy (jilid 1), tahqiq : ‘Abdullah Nadziir Ahmad; Daarul-Basyaair Al-Islaamiyyah, Cet. 1/1416 H.
e.    Taghliiqut-Ta’liiq oleh Ibnu Hajar (jilid 2), tahqiq : Sa’iid bin ‘Abdirrahmaan Musa; Al-Maktab Al-Islaamiy, Cet. 1/1405 H.
f.     dan yang lainnya…


[1]     Bab : Apa-apa yang disukai bagi wanita untuk meninggalkan merenggangkan (perut dan paha) ketika rukuk dan sujud.
[2]     Telah berkata Ibraahiim An-Nakha’iy : “Wanita diperintahkan apabila sujud agar merapatkan perutnya dengan kedua pahanya supaya tidak terangkat pantatnya, dan tidak merenggang sebagaimana merenggangnya laki-laki”.
[3]     Telah mengkhabarkan kepada kami Abu ‘Abdillah Al-Haafidh : Telah memberitakan kepada kami Abu Bakr bin Ishaaq Al-Faqiih : Telah memberitakan kepada kami Al-Hasan bin ‘Aliy bin Ziyaad, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Sa’iid bin Manshuur : Telah menceritakan kepada kami Abul-Ahwash, dari Ishaaq, dari Al-Haarits, ia berkata : Telah berkata ‘Aliy radliyallaahu ‘anhu : “Apabila seorang wanita sujud, hendaklah ia mengumpulkan kedua pahanya”.
[4]     Telah mengkhabarkan kepada kami Abu bakr Muhammad bin Muhammad : Telah memberitakan Abul-Husain Al-Fasawiy : Telah menceritakan kepada kami Abu ‘Aliy Al-Lu’lu’iy : Telah menceritakan kepada kami Abu Daawud : Telah menceritakan kepada kami Sulaimaan bin Daawud : Telah memberitakan Ibnu Wahb : Telah memberitakan Haiwah bin Syuraih, dari Saalim bin Ghailaan, dari Yaziid bin Abi Habiib : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati dua orang wanita yang sedang shalat, lalu beliau bersabda : “Apabila kalian sujud, maka kumpulkanlah sebagian daging/tubuh ke bumi. Karena sesungguhnya wanita itu tidak melakukan hal itu seperti laki-laki”.
[5]     “Allah ta’ala telah mendidik para wanita dengan upaya menutupi, dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga mendidik mereka dengan hal itu. Disukai bagi wanita ketika sujud untuk mengumpulkan sebagian tubuh ke sebagian tubuh yang lainnya, dan mendekatkan perutnya ke kedua pahanya. Ia sujud seperti menutup sesuatu yang ada padanya. Begitu pulalah yang aku sukai baginya ketika rukuk, duduk, dan keseluruhan shalat agar menjadikannya seperti menutupi sesuatu yang ada padanya. Dan aku menyukai agar mengumpulkan/memegang jilbabnya dan merenggangkannya ketika rukuk dan sujud, sehingga bajunya tidak menampakkan bentuk tubuhnya”.
[6]     Al-Haarits bin ‘Abdillah Al-A’war adalah seorang yang lemah menurut jumhurmuhadditsiin. Ada pembicaraan yang panjang mengenai Al-Haarits ini. Bahkan sebagian muhadditsiin memberikan jarh keras dengan mendustakaannya, seperti : Asy-Sya’biy (dalam satu perkatannya), Muslim, Ibnul-Madiiniy, dan yang lainnya. Sebagian yang lain, ada pula yang mentsiqahkannya seperti : Ibnu Ma’iin, An-Nasa’iy (dalam satu perkataannya), Ibnu Syaahin, dan Ahmad bin Shaalih Al-Mishriy. Beberapa ulama menjelaskan bahwa pendustaan mereka terhadap Al-Haarits ini karena pemikirannya yang condong kepada Syi’ah/Rafidlah, bahkan disebutkan ia berlebih-lebihan dalam masalah ini. Namun dalam periwayatan hadits, ia bukan seorang pendusta. Ia di-jarh karena lemah dalam dlabth-nya. Ahmad bin Shaalih Al-Mishriy pernah ditanya perihal pendustaan Asy-Sya’biy terhadap Al-Haarits, maka ia menjawab : “Ia (Asy-Sya’biy) tidak mendustakannya dalam hadits, namun ia hanya mendustakan pemikirannya saja” [Ats-Tsiqaat li-Ibni Syaahin, lembar 17]. Ibnu Hibban berkata : “Ia seorang berlebih-lebihan dalam tasyayyu’, dan lemah dalam hadits” [Al-Majruuhiin, 1/222]. Ibnu Hajar pun kemudian memberi kesimpulan : “….Ia telah didustakan oleh Asy-Sya’biy dan dituduh sebagai Rafidlah. Namun dalam hadits, ia lemah….” [At-Taqriib, hal. 211 no. 1036]. Adapun Adz-Dzahabiy memberi kesimpulan : “Seorang Syi’ah yang lemah (syi’iy layyin)” [Al-Kaasyif, 1/303 no. 859]. Inilah yangraajih mengenai diri Al-Haarits, wallaahu a’lam. Selengkapnya, silakan lihatTahdziibul-Kamaal, 5/244-253 no. 1025, Tahdziibut-Tahdziib 2/145-147 no. 248, Al-Jaami’ fil-Jarh wat-Ta’diil 1/142 no. 742, dan Siyaru A’laamin-Nubalaa’ 4/152-155 no. 54].
 Sumber
 http://widiy.blogspot.com/
Catatan Al_Fakir
Baca selengkapnya
Diberdayakan oleh Blogger.