23 Februari, 2010

Biaya Nikah Rp 35 Ribu Meroket Jadi Rp 400 Ribu


Nikah Mahal
Jakarta - Nasib yang dialami pasangan muda Sarwanto (34) - Ida (30) mungkin saja dialami oleh banyak pasangan muda lainnya. Di tengah ekonominya yang sangat terbatas, Sarwanto-Ida nekat untuk mengikat janji dalam sebuah ikatan pernikahan. Namun, ternyata menikah secara resmi tidaklah murah bagi mereka. Biaya nikah yang seharusnya Rp 35 ribu bisa meroket hingga Rp 400 ribu.

Pungli alias pungutan liar oleh oknum Kantor Urusan Agama (KUA) memang nyata adanya, meski kabarnya sulit diusut. Gara-gara pungli ini, Sarwanto - Ida memutuskan untuk tidak menikah secara resmi dengan pencatatan di KUA. Keduanya terpaksa menikah di bawah tangan, yang mengakibatkan keduanya sering dianggap kumpul kebo.

Pasangan anak muda ini hanyalah pekerja buruh di pabrik yang berada di wilayah Jakarta Barat. Mereka hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Untuk biaya hidup, memang mereka masih merasa kembang-kempis. Namun, keinginan pasangan ini untuk hidup bersama dalam ikatan perkawinan sudah menggebu-gebu, tak tertahankan. Keduanya ingin menghindari perbuatan zina. Lalu, nekatlah keduanya datang ke KUA. Namun, petugas KUA memberikan harga yang cukup membuat mereka berpikir ulang: nikah resmi atau nikah di bawah tangan.

"Petugas KUA Cengkareng meminta uang sebesar Rp 400 ribu, dengan perincian uangnya Rp 35 ribu untuk biaya pencatatan, Rp 215 ribu untuk penataran pernikahan, dan Rp 150 ribu untuk ongkos operasional," kata Sarwanto kepada detikcom saat ditemui dirumahnya di daerah Kamal, Jakarta Barat beberapa hari lalu.

Sarwanto merasa keberatan dengan harga yang diberikan oleh KUA. Maklum, uang yang ia miliki tidak cukup untuk itu. Sebelumnya biaya pernikahan yang tercantum di KUA hanya Rp 35 ribu. Akhirnya pasangan yang sama-sama merantau ini memutuskan untuk menikah secara siri alias di bawah tangan. Pasangan ini berharap bisa mendapatkan pelayanan gratis menikah di kemudian hari, seperti yang pernah dialami oleh teman se profesinya sesama pekerja pabrik.

Karena itu, saat pernikahan massal diadakan di wilayah Kotamadya Jakarta Barat, pasangan muda ini langsung mengambil inisiatif untuk meresmikan pernikahan mereka yang sudah berjalan tiga setengah tahun dan telah mempunyai seorang anak. Inisiatif ini untuk mendapatkan pengakuan hak anak yang sah dari negara dan bisa mengurus surat keterangan kelahiran anak mereka.

"Selama ini akte kelahiran itu belum jadi, karena kami tidak ada buku nikah," kata pria asal Boyolali Jawa tengah ini sambil menghisap rokok kreteknya di depan pintu kontrakannya.

Kontrakan Sarwanto yang hanya terdiri dua ruangan dan berukuran 3x3 meter itu terlihat penuh dan sumpek karena digabungkan dengan kamar tidur. Seorang bayi perempuan yang masih berumur 5 bulan tergolek lelap di pinggir dinding kamar, dekat tempat menanak nasi. Bayi inilah buah cinta Sarwanto - Ida. Sarwanto tidak mau anaknya tidak berhak mendapatkan pengakuan karena dianggap anak haram hasil di luar nikah.

Mungkin biaya pernikahan seperti itu untuk masyarakat tingkat menengah dan kalangan atas bukan merupakan masalah besar. Apalagi saat ini hampir sebagian orang tidak mau direpotkan dengan masalah yang kecil-kecil. Tapi bagi masyarakat bawah semacam Sarwanto yang hidup serba kekurangan, merupakan masalah yang sangat besar. Apalagi untuk masyarakat sekelas Sarwanto, masalah itu belum termasuk gunjingan-gunjingan dari para tetangga yang berdampak mengganggu mental isterinya. "Untung ada pernikahan massal yang gratis, kalau tidak kuping harus tebal," kata Sarwanto.

Praktek pungli yang dialami Sarwanto menambah coretan hitam untuk Departemen Agama (Depag) yang menaungi KUA sebagai tingkatan terkecil dari pelayanan jasa terhadap masyarakat. Banyak KUA melakukan permintaan dengan harga yang sama untuk melakukan pencatatan pernikahan dari sepasang anak adam dan hawa. Tidak hanya di KUA Cengkareng, tapi juga terjadi di Kecamatan Makassar Jakarta Timur. Bahkan di KUA ini, petugas meminta uang sesuai dengan kemampuan dari pasangan yang akan menikah.

Menurut Edi, seorang pria yang baru menikah dua bulan lalu di KUA Kecamatan Makassar, petugas KUA meminta uang sebesar Rp 700 ribu tanpa barang bukti sebagai tanda penerimaan. Jika pasangan yang ingin menikah meminta penurunan harga, maka biaya itu diturunkan mentok sampai Rp500 ribu oleh petugas KUA.

"Pertanyaan pertama yang diajukan petugas KUA adalah alamat tempat tinggal dan menikah di mana. Kalau alamat dan tempat menikahnya dinilai tempat mahal, maka harganya yang diminta petugas KUA bisa mencapai Rp 1 juta," kata Edi.

Edi mencontohkan tempat mahal untuk menikah di wilayah Jakarta Timur adalah Masjid At Tiin di dekat rekreasi keluarga Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Biasanya pasangan yang menikah di Masjid At-Tin adalah pasangan yang mampu dan tidak mau direpotkan oleh persyaratan pra nikah.

Kepala KUA Kecamatan Makassar HM Suwarno saat dihubungi detikcom melalui telepon genggamnya mengatakan biaya pernikahan itu hanya Rp 30 ribu untuk pendaftaran. Mengenai uang transpor yang diberikan ke penghulu, besarnya terserah si empunya hajat.

"Mengenai biaya itu biar saja orang tua yang mengurusinya, pokoknya yang menikah bersiap saja menghadapi lembaran hidup baru," kata Suwarno, Rabu pekan lalu.

Bagaimana Depag menyikapi petugas KUA-KUA yang nakal? Dirjen Bimas Islam Depag Nazarudin Umar mengatakan bahwa Depag sudah memiliki database mengenai KUA-KUA yang nakal dan telah dipegang oleg direkturnya. KUA-KUA yang telah diadukan memang lebih banyak di kawasan Jakarta.

Menurut Nazarudin, adanya pungli itu diduga karena biaya bedolan (menikah di rumah) sudah dihapuskan karena tidak sesuai dengan UU PNBP. Saat ini untuk penggantian dana bedolan itu, Depag telah memberikan subsidi dana operasional sebesar Rp 1 juta per bulan untuk tiap-tiap KUA.

Nazarudin juga menyadari kasus pungli ini merugikan banyak pihak. Namun, kata dia, untuk membuktikannya sangat sulit. "Saya sudah minta (biaya nikah) digratiskan, tapi anggaran negara tidak cukup untuk semua. Kami tidak pernah meninstruksikan untuk minta dana seperti itu dan saya tegaskan selalu setiap penyuluhan jangan sampai ada kesalahan yang terulang," tandas Nazarudin Umar.

Sedangkan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Depag Mukhtar Ilyas mengatakan pungli ini disebabkan oleh status Petugas Pembantu Pencatatan Nikah (P3N) yang bukan pegawai negeri sipil. "Biaya seperti ini biasa diminta untuk penataran pra nikah oleh P3N yang notabene bukan pegawai negeri," kata Mukhtar kepada detikcom.

Pria yang sering dipanggil Kiai ini mengatakan KUA adalah pelayanan masyarakat dan berada di tingkatan paling bawah, tidak boleh memungut biaya administrasi kecuali Rp 30 ribu. Ia juga menambahkan sosialisasi terhadap KUA juga sudah sering dilakukan. Namun, dia mengakui masih banyak KUA nakal yang memungut dana di luar prosedur.

"Setiap kita ketemu KUA selalu ditekankan masalah itu karena KUA sifatnya pelayanan, dalam setahun terakhir ini ada 12 KUA yang bermasalah di seluruh provinsi," kata Muktar Ilyas. Bagi petugas KUA yang bermasalah dan bisa dibuktikan, akan dikenakan sanksi berupa mutasi bahkan sampai dengan pemecatan. (ron/asy)

Pada tanggal 9 Juli 2008 saya mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Makassar/Kramat Jati, Jakarta Timur (Saudara Dudy Maulana dan Saudari Rachma Wulandari) dikenakan biaya pungutan sebesar Rp 120.000, tetapi tanpa diberikan kuitansi penerimaan. Setelah dipaksa untuk menulis jumlah uang yang diterima baru ditulis di belakang surat pemberitahuan kehendak nikah (Model: N-7), yaitu tertulis pencatatan nikah Rp 120.000.

Padahal, peraturan tertulis dari Departemen Agama biaya resmi Rp 30.000, tetapi oleh KUA tersebut dinaikkan menjadi empat kali lipat. Apakah ini bisa disebut dengan pemerasan? Padahal, pemerintah dengan peraturan tentang tarif tujuannya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi oleh KUA malah masyarakat yang diperas dengan paksa harus membayar sesuai kemauannya. Tolong Kantor Wilayah Agama DKI agar menertibkan.

Jika hal itu dibiarkan, akan merusak citra agama dan dapat menimbulkan dampak jelek buat masyarakat yang kurang mampu. Di mana akan banyak warga umat Islam yang tidak akan mencatatkan pernikahannya akibat ulah petugas KUA yang kurang bertanggung jawab. Bukankah petugas KUA itu diangkat sebagai pegawai negeri untuk melayani masyarakat yang membutuhkan, tetapi mengapa masyarakat yang membutuhkan harus melayani kebutuhan mereka? Bukankah mereka sudah menerima gaji dan tunjangan jabatan?

Achmad Jajuli Rifa’i Kompleks Hankam H-17, Jatimakmur, Bekasi

[ Sumber kompas ]

Komentar:

Achmed bilang:

Maaf ya, yang dimaksud biaya pencatatan nikah Rp. 30.000 itu harus memenuhi kriteria : calon pengantin (catin) harus sudah mendaftar sepuluh hari kerja sebelum akad nikah dilaksanakan, catin menyetor sendiri biaya pencatatan nikah ke bank, membuat surat N1, N2, N3 sendiri di kelurahan, akad nikahnya dilaksanakan di KUA/ balai nikah, yang khutbah dan yang memandu acarnya harus ada petugasnya sendiri dan pelaksanaan akad nikahnya pada hari kerja, apakah saudara melaksanakan semua itu, jika ya, maka pernyataan saudara di atas 100% betul. Jika tidak, maka dibayar 1 juta pun masih kurang.

Yany bilang:

Ini bukan masalah, orang itu mampu atau tidak, walaupun itu bisa jadi pertimbangan yang penting, tapi buat gw kewajiban Negara adalah jelas melayani masyarakat, mereka digaji dengan uang rakyat baik dari pajak dan bukan pajak, apalagi sekarang gencar2nya orang harus membayar pajak lewat NPWP, Buat gw jelas buat kita yang mengerti , kontrol akan pelayanan pubik harus terus dituntut

Ketika minimal kita bersuara atas kasus yang terjadi pada kita minimal kita bisa mengingatkan orang akan hal ini, jika kita bisa berbuat maksimal maka kita lakukan perubahan agar orang tidak bernasib sama dengan kita,

Diluar sana masih banyak orang yang mu nikah secara legal dan masih dalam keadaan yang terpuruk ekonominya


agus bilang:

bulan agustus, saya nikah. biaya nikah melambung mulai dari modin setempat. untuk daftar nikah aja Rp 150.000, belum uang lelah modin(Rp. 50 rb).


ippeh aja bilang:

saya sedang cari info mengenai biaya nikah… tapi setelah membaca tentang “tikus2 kua”.. jujur.. saya jadi bingung dan takut untuk menikah… saya bukan org berada.. tapi saya jg tidak mau merendahkan diri saya dgn meminta “surat tidak mampu” dari RT/RW. saya doakan.. semoga Allah melaknat orang2 yg menghalangi orang lain dari beribadah kepadaNya… amin.


Ria bilang:

Assalamualaikum..

saya setuju banget dengan yany dan yg lainnya.stop pungli gila2an. Baru saja saya terkaget2 ktk membaca sesungguhnya biaya KUA hanya Rp 30.000. padahal baru saja saya mengurus biaya pernikahan di salah satu KUA di Bogor, saya dikenakan biaya Rp 400.000.. begitu jauh meroket dari harga aslinya.padahal saya seperti ozyq bilang saya mendaftar lebih dari 10 hari kerja dan saya mengurus N1 N2 dan N4 sendiri ke kelurahan tp biaya nya g Rp 30.000 tuch… yg sy aneh …dikemanakan uang selebihnya…???? sedangkan betul sekali…mereka sdh digaji pemerintah untuk memberi pelayanan kpd masyarakat, apalagi KUA itu dibawah naungan Departemen Agama.Dmn arti Bismillah mrk????

Wasslammualakum..


hyde bilang:

setuju dengan comment sodara Stop Korupsi Sekarang..jika benar beliau orang kua atw orangtuanya kerja disana,,pantas aja karna slama hidupnya dibiayai sama duit haram.kasian banget…
eh,,buat achmed knp anda bilang dibayar 1 juta pun msh kurang…jgn2 anda bapaknya ozyq ya?

laknat Allah untuk orang2 yg menghalangi hamba2Nya untuk beribadah kepadaNya…Amin Ya Robbal ‘Alamiin..


Lia bilang:

Sya bru snen kmaren daftar,surat2 urus sendiri d kelurahan,di kua dminta byar 110rb u pendaftaran nikah,500rb uang trima kasih.500rb nya blm sya byar,apa yg hrs sya lakukan,ad yg bsa bantu?sya takut klo ga byar urusan sya dpersulit.


Khuwaylidya bilang:

Dari hasil browsing, ternyata biaya nikah cm Rp 85k dluar KUA dan Rp 35k d KUA, see: PP No. I/2000 dan SK Gubernur No. 169/087.417 berlaku untuk seluruh wilayah DKI Jakarta plus infak Rp 15k. Dluar biaya penghulu, itulah yg patokannya ndak genah. Berapa2ny bs variatif.. Ngeri juga kemarin dr pihak ikhwanny k KUA Kramat Jati trus ad pmbukaan dr (oknum) KUA, Rp 750k.
Bagaimana ini ya? Klu ga dturutin, -katanya- g dpt nomor urut nikah ni (FYI, berkas sdh d tgn, sdh request hr jam yg drencanakan& br mau dsetorkan ulang ksana)..


indosufi bilang:

subhanallah..
semoga kita semua diberi jalan yang benar.. sungguh menyedihkan tiket panasnya api neraka cuma dibeli dengan harga puluhan ribu oleh para koruptor…


bee bilang:

ozyg, tolong dipikirkan. biaya dekorasi, baju pengantin dan sewa gedung semua ada hitam diatas putih perhitungannya..
semetara tuk pungli KUA apa dasarnya? perut?


ansor bilang:

heh orang kua ? ngomong dong , kalau biaya nikah itu sebenarnya berapa ? dan kalau ada kelebihan maka akad-akadanya bagaimana ? kamu kan sudah digaji pemerintah ? kasihan masyarakat kok masih lu tarik juga ?


sam bilang:

buat saudara-saudara smua….
janganlah terlebih dahulu menghujat, mencela, memaki, menghakimi sebelum benar-benar mengerti dan mempelajari yang sebenarnya…
yang sering ngaji kan ingat dalil :
“In Jaa akum Faasikun binabain fatabayyanuu”
yang artinya kurang lebih ” Jika datang kepada kalian orang fasiq dengan berita yang dibawanya maka cari dulu kejelasannya…”

yang saya tahu orang-orang di KUA itu tidak semua buruk. mereka itu hanya pelaksana yang tidak bisa berbuat apa2.
terkait dengan biaya nikah biasanya yang menetapkan besarannya itu Kandepag masing-masing.
untuk daerah saya kisaran harganya :
130.000 untuk nikah di KUA
150.000-160.000 untuk nikah di rumah => lihat dulu lokasi rumahnya.

rinciannya adalah :
32.000 untuk setoran ke negara+biaya setor
18.000 untuk BP4
10.000 untuk LPTQ
15.000 untuk Keagamaan
10.000 untuk Operasional =>”tdk smua opr KUA dibiayai pemerintah melalui DIPA”
25.000untuk petugas KUA
20.000 untuk P3N
20.000/30.000 transport petugas bila nikah di rumah.

:ngiler:

setidaknya sebesar itu kisarannya, karena masing-masing Kandepag punya kebijakan tersendiri. apabila jauh dari kisaran tersebut pasti ada tambahan lain-lain yang bisa dibenarkan dan juga bisa keliru.

Bagi anda yang tertanam dalm pikirannya kalo petugas KUA itu busuk semua, pemakan uang haram dlll tdk seluruhnya bisa dibenarkan karena masih banyak petugas KUA yang bekerja sungguh-sungguh, mereka hanya pelaksana. mereka ingin merubah tapi apa daya, mereka hanya staff. mereka bisa saja keluar dari PNS tapi mereka kan juga punya anak-istri.
saya sebagai warga Negara Indonesia juga ingin agar birokrasi di KUA itu berubah. tapi kita tdk bisa bergerak sendiri, kita harus sama2. dan tentunya harus didukungoleh fihak2 lain seperti pemerintah daerah (Bupati, Camat), terutama sekali dari pemerinytah pusat (Menteri dan Eselon I). juga instansi lain seperti BPK, bila perlu KPK.
karena yang di KUA itu pelaksana kalo ada aturan dan sangsi yang tegas tentu mereka yang suka berbuat tdk sesuai ketentuan Undang-undang dan peraturan bisa ditindak tegas.

mudah mudahan sedikit bissa membantu.
wassalam
al-faqir.


stefi bilang:

temans-temans..
gw juga udah ngedaftar ke kua kramat jati, dan diminta membayar Rp. 100,000 untuk biaya administrasi serta Rp. 230.000 untuk ke negara, ngga dikasih tau rinciannya buat apa aja, udah gitu ga dikasih kwitansi juga setelah membayar, dia cuma bilang kl nanti kwitansi akan dikasih pas konseling…

jd sbnrnya harga ke KUA brp siih?? diluar biaya terimakasih ke penghulu nya yaaa, soalnya kl itu kan bebas..


kurator bilang:

rasanya ga masuk akal juga dr 85rb diminta 400-3,5jt. Kl dibilang korupsi mereka2 yg di kua termasuk pengkorupsi parah… lihat brp persen dr biaya seharusnya. Kl mereka berdalih kan berbagi kesenangan. Jgn dikira kita ga stress cr dana ke sini untuk pesta. Mgkn untuk yg mampu uang sgitu tak masalah. Tp org KUA pukul rata cm melihat lokasi kita nikah. Berbagi kesenang ko maksa!!!


mauNikah bilang:

bulan ini sy daftar nikah di KUA kramat jati juga dikenakan 150rb padahal nikahnya masih 2 bulan yg akan datang, g dapet kuitansi lagi.
saya yakin semua orang tidak akan mempermasalahkan berapa rupiah yang dibayar asalkan jelas peraturan dan ada kuitansi / tanda terima.
Untuk orang KUA / pemerintah agar dapat menegaskan mengenai biaya, dan oknum-oknum seperti ini,


Fitri bilang:

Bulan ini aq daftar ke KUA, tapi karena masku dan aq jauh di sby, jadi yang ngurus kkku, yang bikin shock aq dikenakan biaya 1.5 juta. Gila ya..


  1. S. Amin G bilang:

    Itu jadul. Di tempat saya sekarang cuma : biaya pencatatn nikah 30.000 ke kas negara. semua syarat terpenuhi dan nikah di balai nikah kua kecamatan. Kalo mau di luar monggo mau kasih berapa yang pas. Yang penting ikhlas, tidak dipaksa, menurut masyarakat memang pantas sebagai satu penghargaan kepada petugas, tidak ada ketentuan beasr kecilnya. Dan tidak lupa mendoakan yang memberi semoga diberi pahala yang berlpat. ok man

    January 20th, 2010 di 2:04 pm
  2. Fera bilang:

    Bulan Nov ‘09 sy dan calon suami ke KUA untuk konsultasi pernikahan,di jelaskan oleh petugas KUA kalau biaya pencatatan plus penerbitan buku nikah Rp. 350000 (akad nikah di rumah,hari kerja)
    Saat itu kami di minta untuk mengurus ke kelurahan sendiri untuk melengkapi persyaratan. Selang seminggu sebelum akad nikah kami menyerahkan berkas adm dari kelurahan sekalian membayar adm di KUA. Ternyata kali ini petugasnya berbeda lg dlm menentukan tarif. Dia bilang untuk biayanya Rp.300000 (tanpa kwitansi)
    Lho kok bisa beda2 ya?
    Dan baru2 ini adek sy mau menikah juga. Tarif di KUA sekarang naik jadi Rp.450000 dgn alasan akad nikah di langsungkan di hari minggu.
    Yg jadi pertanyaan saya,tarif di KUA menurut peraturan yg sebenarnya itu berapa ya??

    February 15th, 2010 di 7:14 am
:tendang:uddah kecil dinjak-injak :damn: mau apa-apa pungli raskin aja dipotong buat khas desa aduhh indonesia kapan rakyat kecil bisa bernafas lega, la wong pgn nikah (hal yang baik) kok mahal dan dipersulit hmmm merajuk



sumber:
  1. http://www.detiknews.com/read/2008/12/31/093701/1061233/159/biaya-nikah-rp-35-ribu-meroket-jadi-rp-400-ribu
  2. kompas
  3. http://www.pacamat.com/biaya-pencatatan-nikah-di-kua/

http://widiy.blogspot.com/




Bagikan

Jangan lewatkan

Biaya Nikah Rp 35 Ribu Meroket Jadi Rp 400 Ribu
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.

9 comments

Tulis comments
avatar
IHSAN MAHFUDZ
26 Maret 2010 pukul 15.29

assalamu'ailaikum

Kepada masyarakat diIndonesia, menanggapi masalah biaya nikah betul sy menghargai pendapat mereka mereka yang belum tau aturan dan soktau dengan dalil.dalam kesempatan ini ada benang merah yang harus diambil kesimpulan bahwa faktor penyebab melambungnya ongkos kawin itu bukan karena oknum KUA atau P3N yang koruptor, tikus tikus kualah dll, tapi sampai saat ini karena kurangnya perhatian pemerintah dalam menetapkan anggaran negara pada pos kementerian agama.
Depag, KUA sama dituntut oleh beban operasional bulanan dls.sementara DIPA yang disetorkan ke depag pusat realisasi kebawah presentasinya sangat kecil sekali. oleh karena itu agar permasalahan biaya pencatatan ini tidak selalu diperdebatkan pemerintah harus melakukan langkah langkah positif dengan mengalokasikan anggaran belanja Negara pada pos kementerian agama yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya seperti hal nya pads pos pendidikan diantaranya :
1. Belanja rutin / operasional bulanan kementerian Agama dari mulai Depag Pusat sampai KUA
2. Infentaris kantor harus dipenuhi terutama sampai saat ini maaf KUA yang merupakan jantung nya DEPAG belum ada satupun penghulu/ PPN yang diberi infentaris kendaraan kalah depag dengan kementerian dalam negeri sampai kepada kuwu diberi infentaris kendaraan.
3. mempertegas aturan PNBP yang sesuai dengan kondisi dilapangan jangan asal teken tanpa dibicarakan dengan bawahan.
4. melakukan sanksi hukum yang jelas terhadap pelaksanaan diluar ketentuan undang undang bukan kemudian membuat masalah baru.slah satu contoh pemberhentian seluruh P3N.

dari beberapa kriteria tersebut yakin dapat membantu mengurangi masalah maslah yang berkaitan dengan biaya pencatatan nikah. wallahu bissowaf

Wassalam

Reply
avatar
widiy
26 Maret 2010 pukul 16.06

waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh,

[quote] Kepada masyarakat diIndonesia, menanggapi masalah biaya nikah betul sy menghargai pendapat mereka mereka yang belum tau aturan dan soktau dengan dalil.[/quote]

tulisan diatas adalah hasil pengalaman kami dan teman-teman jadi kami mengalami bukane sok tau itu pertama, dan kami tidak berdalih dengan suatu apapaun karena kami memang kami alami, kemudian apa yang kami rasakan kami tuliskan karena kami tidak mendapatkan penjelasan apapun dari pihak yang terkait baik seblum dan sesudahnya,


Dari pernytaan yang anda tulis anda mengakui bahwa hal ini ada dan terjadi dan anda juga tau bahwa yang masyarakat tau adalah biaya nikah menurut UU nya pemerintah adalah sebesar sekian dan pada realitanya sebesar itu? dan anda juga telah memaparkan "ALASAN' kenapa bisa membengkap berlipat-lipat apa ada yang salah dari tulisan diatas?

Reply
avatar
herman
9 Juni 2010 pukul 13.07

gilla mau nikah aja susah,mending gak usah pake kua.

Reply
avatar
widiy
9 Juni 2010 pukul 13.38

wah ya gtulah kang, tapi kita ma mau gak mau harus mau karena keajiban rakyat kecil harus ngikuti pemerintah tapi pemerintah pusat tidak menetapkan segtu besarnya tapi sampai ke ujung jadi sbsar itu, tapi mau gak mau harus kita bayar lebih dari yang dicantumkan UU hikhik

Reply
avatar
Yogayudono
12 Juli 2010 pukul 16.14

assalamu'alaikum bung ihsan,,,
maaf sebelumnya, tapi pernyataan anda ini seharusnya ditujukan kepada pemerintah, bukan kepada masyarkat indonesia, yg anda katakan tdk tau aturan bahkan anda bilang soktau. kalo saya lihat dari tulisan anda, yg sok tau itu sebenarnya anda, bukan saudara2 yg komentar berdasarkan relita yg mereka alami. betul seperti saudara widy bilang, anda tau hal itu, tapi anda justru memberikan statement yang seakan-akan membenarkan hal itu (red:pungli diKUA). kalo yg anda gariskan adlah maslah belanja rutin,operasional bulanan KUA, dan lain-lain, itu sdh tanggung jawab pemerintah. kalo kurang, ya minta dunk ke pemerintah, jgn utk punya motor, masyarkat di pungli, ya gak? lagian satu hal yg perlu diperhatikan yg juga ingin sya tanyakan ke sodara ikhsan, apakah didalam agama islam yg kita anut, ada alasan orang untuk pungli??? mohon dicermati secara bijak sebelum berpendapat. terima kasih

wassalam

Reply
avatar
widiy
12 Juli 2010 pukul 16.21

waalaikumsalam warohmatullah,,

Reply
avatar
Anonim
17 Maret 2011 pukul 11.19

Saya heran,mengapa birokrsi di KUA sampai sekarang ini kok belum di perbaiki....Pungutan-pungutan di KUA itu adalah hal yang wajar.entah itu dengan dalih ..biaya transporp penghulu.....biaya lelah...sebenarnya Pemerintah kita khususnya DEPAg wajib merespon keluhan masyarakat selama ini.....Wajib mensosialisasikan biaya nikah sebenarnya....dan para penghulu /kepala KUA jangan lagi minta tambahan biaya kepada masyarakat..saya tahu..itu.....akankah ..anak-anakmu / keluargamu kau beri makan dari hasil merampok dari masyarakat....(maaf kurang sopan) .semoga ini jadi pembelajaran......bagi para penghulu / kepala KUA. Tolong bantu masyarakat..kok malah kamu ingin dilayani masyarakat........

Reply
avatar
Anonim
27 Desember 2011 pukul 21.48

Permasalahan ini kan berlangsung sejak zaman Orde Baru. Entahlah di zaman Orde Lama, saya tidak tahu. Kalau pegawai di KUA merasa bahwa biaya operasional di kantornya kurang, ya ajukanlah ke atasannya. Bisa juga mengadu ke wakil rakyat. Agar dibuatkan peraturan/keputusan yang memenuhi kebutuhan. Yang jelas, apa pun alasannya (baik rasionil maupun irrasionil), ketika masyarakat membayar di luar peraturan, ya namanya melanggar peraturan dong. Ada juga yang beralasan karena gaji pegawai KUA kecil, ya monggo jangan jadi pegawai KUA. Perihal masyarakat yang harus memenuhi tata aturan/prosedur, seperti membayar sendiri ke Bank, saya tidak pernah dengar tuh petugas KUA menjelaskan di awal harus bayar ke Bank, sebaliknya langsung dipatok sekian ratus ribu atau sekian juta. Sekarang kan lebih mudah, bayar apa-apa sudah banyak loketnya toh, di ATM juga bisa.
Kalau masyarakat belum 'paham' tentang aturan, monggo diberikan penjelasan ke masyarakat, agar masyarakat bisa tertib, bukan malah diajarkan untuk tidak tertib dengan membayar melebihi peraturan. Petugas KUA kan pegawai negara, lebih pintar, lebih cerdas, dan lebih mengerti tentang peraturan. Bimbing dan jagalah masyarakat ke arah yang baik dan benar, bukan ke jalan yang buruk dan salah.
Mohamad Taufik

Reply
avatar
10 Januari 2016 pukul 15.39

Buset, segitu nya ya mau nikah aja...

http://www.jasacatering.co.id/paket-pernikahan-murah-jakarta/

Reply

SILAHKAN BERKOMENTAR UNTUK KASIH MASUKAN

Diberdayakan oleh Blogger.