17 Desember, 2009

Fatwa MUI tentang mengikuti perayaan Natal bersama

Judul Kajian
Fatwa MUI tentang mengikuti perayaan Natal bersama

Waktu dan tempat
Radio Taruna Al Qur’an tahun 2004

Pemateri
Ustadz Aris Munandar, Ss. (Pengajar Al Madinah International University dan Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta).

Syariat Islam memperbolehkan umatnya bergaul dan bermuamalah dengan non-muslim dalam batas-batas yang masih dibolehkan dalam syariat. Namun hal ini tidak menjadi pembenaran bagi sebagian umat Islam yang ikut serta dalam acara-acara perayaan non-muslim, yang merupakan bentuk peribadatan mereka. Seorang muslim tidak sepatutnya mencampuradukan aqidahnya dengan aqidah non-muslim.

Allah Ta’ala berfirman yang artinya: “Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Rabb yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Rabb yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” [Al Kaafirun: 1-6]
Simak pembahasan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) berikut tentang larangan mengikuti perayaan Natal bersama bagi ummat muslim.

[Kajian ini adalah rekaman siaran Radio Taruna Al Qur'an Yogyakarta. Radio Taruna Al Qur'an sendiri saat ini sudah tidak mengudara lagi]





sumber : http://radiomuslim.com/
Download

Bagikan

Jangan lewatkan

Fatwa MUI tentang mengikuti perayaan Natal bersama
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.

SILAHKAN BERKOMENTAR UNTUK KASIH MASUKAN

Diberdayakan oleh Blogger.