31 Maret, 2009

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

Judul Kajian

“Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi”

Tema
Penjelasan tentang larangan ikut merayakan tahun baru Masehi, sebab dan akibat yang ditimbulkannya

Waktu dan Tempat
Radio Taruna Al Qur’an, 2003

Pemateri
Ustadz Aris Munandar, Ss.
(Pengajar Al Madinah International University dan Pengajar Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

Pada rekaman kajian yang lalu di Radio Muslim telah dibahas bahwa umat Islam mulia dengan penanggalan Hijriyah dan penanggalan Masehi dan perayaannya adalah bagian dari kebudayaan non-muslim, sehingga seorang muslim yang benar imannya tidak akan mengikuti perayaan-perayaan tersebut bahkan melewatinya dengan penuh kemuliaan sebagai seorang muslim.

Namun ketahuilah bahwa selain merupakan kebudayaan non-muslim, terlarangnya mengikuti perayaan tahun baru masehi juga disebabkan oleh beberapa pelanggaran syariat di dalamnya. Diantaranya yaitu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang bergadang tanpa ada keperluan yang penting dan bermanfaat. Apalagi jika bergadang tersebut samapi membuat lalai dari shalat shubuh berjama’ah. Allah dan Rasul-Nya juga melarang perbuatan tabdzir, yaitu membuang-buang harta pada hal yang tidak bermanfaat seperti perayaan tahun baru yang biasanya diadakan acara meriah yang menghabiskan uang yang tidak sedikit. Dan pelanggaran yang lainnya.

Lebih lengkapnya simak pembahasannya pada kajian berikut ini…

[Kajian ini adalah rekaman siaran Radio Taruna Al Qur'an Yogyakarta. Radio Taruna Al Qur'an sendiri saat ini sudah tidak mengudara lagi]

Sumber : http://radiomuslim.com/

Bagikan

Jangan lewatkan

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.

SILAHKAN BERKOMENTAR UNTUK KASIH MASUKAN

Diberdayakan oleh Blogger.