Judul Kajian
“Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi”
Tema
Penjelasan tentang larangan ikut merayakan tahun baru Masehi, sebab dan akibat yang ditimbulkannyaWaktu dan Tempat
Radio Taruna Al Qur’an, 2003Pemateri
Ustadz Aris Munandar, Ss.
(Pengajar Al Madinah International University dan Pengajar Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)
Pada rekaman kajian yang lalu di Radio Muslim telah dibahas bahwa umat Islam mulia dengan penanggalan Hijriyah dan penanggalan Masehi dan perayaannya adalah bagian dari kebudayaan non-muslim, sehingga seorang muslim yang benar imannya tidak akan mengikuti perayaan-perayaan tersebut bahkan melewatinya dengan penuh kemuliaan sebagai seorang muslim.
Namun ketahuilah bahwa selain merupakan kebudayaan non-muslim, terlarangnya mengikuti perayaan tahun baru masehi juga disebabkan oleh beberapa pelanggaran syariat di dalamnya. Diantaranya yaitu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang bergadang tanpa ada keperluan yang penting dan bermanfaat. Apalagi jika bergadang tersebut samapi membuat lalai dari shalat shubuh berjama’ah. Allah dan Rasul-Nya juga melarang perbuatan tabdzir, yaitu membuang-buang harta pada hal yang tidak bermanfaat seperti perayaan tahun baru yang biasanya diadakan acara meriah yang menghabiskan uang yang tidak sedikit. Dan pelanggaran yang lainnya.
Lebih lengkapnya simak pembahasannya pada kajian berikut ini…
[Kajian ini adalah rekaman siaran Radio Taruna Al Qur'an Yogyakarta. Radio Taruna Al Qur'an sendiri saat ini sudah tidak mengudara lagi]
Podcast: Play in new window | Download
SILAHKAN BERKOMENTAR UNTUK KASIH MASUKAN