11 November, 2010

Kawin Paksa


Kawin Paksa

Dari Khansaa’ al Anshariyah (dia berkata); “Sesungguhnya bapaknya telah menikahkanya dan (ketika itu) Dia sebagai seorang janda, maka di tidak menyukainya. Lalu dia mendatangi Rasulullah Shallalahu ‘alahi wa sallam (mengadukan halnya), maka beliau kemudian membatalkan pernikahnnya”.
Hadits Shahih. Telah dikeluarkan oleh bukhari (ni; 5138, 8139, 6945, 6969) Abu Dawud 2101, Nasaa’I 3268 dan ibnu majah 1873.
Dari ibnu abbas dia berkata; bahwasanya seorang gadis pernah dating menemui Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam, kemudian ia menceritakan halnya kepada beliau; “Sesungguhnya bapaknya telah menikahkannya sedangkan dia tidak menyukainya”. Maka Nabi Shallalahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan kepadanya hak untuk memilih (apakah dia akan melanjutakn pernikhannya atau membatalkanny).
Hadits shahih telah dikeluarkan oleh Abu Dawud 2096 dan Ibnu Majjah 1875

Fiqih hadits

Dua hadits yang mulia ini telah memberikan jawaban atas pertanyaan yang sering ditanyakan oleh kaum muslimat:

Bagaimana status hukum yang sebenarnya menurut islam, apabila seorang wanita, apakah dia gadis atau janda sama hukumnya tidak ada perbedaannya, yang dinikahkan secara paksa oleh bapaknya atau walinya, padahal dia tidak menyukai laki-laki pilihan bapaknya itu, sedangkan dia mislanya telah menyukai laki-laki lain yang telah menjadi pilihannya dan dia sangat menyukainya?
Jawabanya adalah; wanita itu segera medatangi sulthan atau penguasa atau wakilnya seperti hakim atau qadhi, kalau dinegeri kita ini medatangi KUA. Kemudian hakim memberikan hak mutlak kepadanya untuk menentukan dan menetapkan pilihan sebagaiaman sabda nabi yang mulia dan sangat kasih shallalahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan hak mutlak kepada wanita yang mengalami kejadian seperti itu. Kemudian dia memilih, apakah ia melanjutkan pernikahannya atau tidak?
Kalau jawabannya tidak, maka hakim segera membatalkan pernikahannya sebagaiamana Nabi Shallalahu ‘alaihi wa sallam telah membatalkan pernikahan khansaa’. karena dinikahkan oleh bapaknya dengan laki-laki yang dia tidak menyukainya. Padahal dia telah menyukai dan mencintai abu lubabah. Kemudian Nabi yang mulia Shallalahu ‘alaihi wa sallam setelah membatalkan pernikahan khansaa’ beliau memerintahkan kapada orang tua khansaa’ agar mempertemukan khansaa’ (yakni menikahkannya) dengan orang yang dia cintai yaitu abu lubabah dan bahagialah mereka. Maka benarlah apa yang dikatakan nabi yang mulia dengan satu sabdanya yang sangat agung;
Dari abbas, dia berkata; telah bersabda Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam; tidak ada bandingnya bagi dua orang yang bercinta seperti (keadaan keduanya) setelah menikah.
Shahih, telah dikeluarkan oleh ibnu majjah 1847
Perbuatan Nabi yang Mulia shallalahu ‘alaihi wa sallam hendaknya menjadi contoh yang baik bagi para hakim dan dijadikan pelajaran bagi setiap bapak agar lebih bijak dalam menikahkan anak-anak perempuannya. Karena masalah hati tidak bisa dipaksakan. Kalau dia janda, maka dia wajib diajak musyawarah, dan kalau gadis, maka dia ditanya dia mau atau tidak.
Jangan kau paksa buah hatimu!
Bukankah telah lewat satu masa dimana kau berda didalam penantian yang menanti-nanti kehadiran sibuah hati?
Apalagi dia hanya seorang wanita, dimana Nabi yang mulia telah memerintahkan kepada kita unutk berpesan dan berwasiat baik-baik kepada mereka.
Nikahkanlah anak perempuanmu dengan dengan lelaki yang ia cintai dan saling mencintai yang ia pilih lelaki yang shalih dan baik, walaupun …….. (ada kekuragan jika dibandingkan
Maka pertemukanlah, nikahkanlah, pertautkanlah dia dengan orang yang ia cintai sebagaiamana Nabi Shallalahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada orang tua khansaa’ agar menikahkan anaknya dengan abu lubabah, seorang laki-laki shalih yang dia cintai dan mencintainya.

Dari, Buku Pernikahan dan hadiah untuk pengantin



http://widiy.blogspot.com/

Bagikan

Jangan lewatkan

Kawin Paksa
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.

SILAHKAN BERKOMENTAR UNTUK KASIH MASUKAN

Diberdayakan oleh Blogger.