Apa maksud kaedah darurat membolehkan sesuatu yang haram? Apakah dalam keadaan darurat boleh berobat dengan yang haram?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah memberikan penjelasan singkat dalam fatawa Nur ‘ala Ad-Darb tentang kaedah ini.
Kaedah ini bermakna, jika seseorang berada dalam keadaan darurat untuk menerjang yang haram untuk menghindarkan diri dari suatu mudharat (bahaya), sesuatu yang haram akhirnya menjadi suatu yang mubah (boleh).
Contoh: Seseorang dalam keadaan sangat-sangat lapar dan tidak ada sesuatu selain bangkai (maytah) untuk dimakan. Jika memakan bangkai, ia akan selamat dari kematian. Jika tidak, ia akan mati. Keadaan seperti ini, boleh baginya memakan bangkai karena keadaannya darurat.
Begitu pula ketika yang ada hanyalah daging babi dan ia dalam keadaan sangat-sangat lapar. Jika memakannya, ia akan tetap hidup. Jika tidak, maka ia akan mati. Keadaan seperti ini boleh baginya menyantapnya. Alasannya, keadaan darurat membolehkan sesuatu yang diharamkan.
Adapun berkaitan dengan berobat, sebagian orang menyatakan termasuk dalam kaedah ini. Sehingga dipahami, boleh berobat dengan sesuatu yang diharamkan jika dalam keadaan darurat. Pemahaman seperti itu sebenarnya keliru. Karena berobat tidaklah bisa menghilangkan darurat secara yakin. Bahkan ada yang tidak berobat pun bisa sembuh. Ada pula yang berobat dengan sesuatu yang manfaat, itu pun tidak sembuh. Sedangkan ada di sisi lain yang tidak berobat, malah sembuh dengan izin Allah.
(Sumber: Silsilah Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, kaset no. 371, Pelajaran Ushul Al-Fiqh wa Qawa’iduhu)
Guru kami, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir -semoga Allah senantiasa menjaga beliau- menerangkan bahwa yang dimaksud darurat sehingga mendapatkan keringanan di atas adalah: (1) darurat yang terjadi saat itu juga bukan yang nantinya terjadi, (2) harus jelas atau dipastikan bahwa tidak ada jalan lain selain mengkonsumsi yang haram, (3) harus dipastikan bahwa yang haram tersebut bermanfaat untuk menghilangkan bahaya. (Faedah dari kajian Qowa’idil Fiqh bersama beliau saat Dauroh Shoifiyah Jami Ibnu Taimiyah 1433 H, dari kitab Qowaid Muhimmah wa Fawaid Jammah karya Syaikh As Sa’di).
Baca bahasan penting:
Semoga manfaat.
—
Selesai disusun di kota suci Makkah Al-Mukarramah, 22 Rabi’ul Awwal 1437 H
Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal
Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam
http://widiy.blogspot.com
Bagikan
Makna Darurat Membolehkan Sesuatu yang Haram
4
/
5
Oleh
nur gmail
SILAHKAN BERKOMENTAR UNTUK KASIH MASUKAN